Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Tuduh Lippo Group Lakukan Rekayasa dan Permainan
Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), menyatakan kekesalannya terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang telah dibeli perusahaannya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare tersebut telah dimiliki oleh Hadji Kalla sejak 30 tahun yang lalu.
"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya," tegas Jusuf Kalla di Kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025). Pernyataan ini menegaskan klaim kepemilikan lama perusahaannya jauh sebelum para pengembang properti besar masuk ke wilayah tersebut.
JK Bantah Hubungan Hukum dengan PT GMTD Tbk
Mantan Wakil Presiden RI itu dengan tegas menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki urusan hukum dengan PT GMTD Tbk, yang dikabarkan memenangkan sengketa kepemilikan lahan. Menurut penjelasan JK, gugatan yang diajukan oleh GMTD justru ditujukan kepada seorang penjual ikan, bukan kepada PT Hadji Kalla.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak. Karena yang dituntut itu, siapa namanya? Itu penjual ikan kan? Iya, penjual ikan. Masa’ penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujar JK sembari mempertanyakan logika klaim tersebut.
Artikel Terkait
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei