TPU Baru di Jakarta Timur: Solusi Pemprov DKI Atasi Krisis Lahan Makam

- Senin, 03 November 2025 | 15:48 WIB
TPU Baru di Jakarta Timur: Solusi Pemprov DKI Atasi Krisis Lahan Makam

Pemprov DKI Jakarta Buka 2 TPU Baru di Jakarta Timur, Solusi Krisis Lahan Makam

Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pembukaan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Jakarta Timur. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tamanhutandki pada Senin (3/11).

Kedua TPU baru tersebut berlokasi di TPU Cipayung, Kecamatan Cipayung, dan TPU Rawa Terate, Kecamatan Cakung. Kehadiran kedua lokasi pemakaman ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keterbatasan lahan makam yang terjadi di Ibu Kota.

Kapasitas dan Luas Lahan TPU Baru di Jakarta Timur

Berikut adalah rincian kapasitas dari kedua TPU baru tersebut:

  • TPU Cipayung: Memiliki luas lahan 27.258 meter persegi dengan kapasitas tampung hingga 3.090 petak makam.
  • TPU Rawa Terate: Memiliki luas lahan 16.893 meter persegi yang dapat menampung sekitar 1.690 petak makam.

Komitmen Pemprov DKI untuk Akses Pemakaman yang Layak

Distamhut menegaskan bahwa pembukaan TPU Cipayung dan TPU Rawa Terate merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan akses pemakaman yang layak, tertata, dan berwawasan lingkungan bagi seluruh warganya.

Mengatasi Krisis Lahan Makam di Jakarta

Pembukaan kedua TPU ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi krisis lahan makam di Jakarta. Sebelumnya, hampir semua TPU di Jakarta hanya dapat melayani sistem pemakaman tumpang karena keterbatasan lahan.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Distamhut, MURIANETWORK.COM Sauri, dari total 80 TPU yang ada, sebanyak 69 TPU di antaranya hanya melayani sistem tumpang. Hanya 11 TPU yang masih dapat melayani sistem pemakaman baru. Dengan hadirnya dua TPU baru ini, diharapkan tekanan terhadap lahan pemakaman yang ada dapat berkurang secara signifikan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar