"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegas Kapolres.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Polisi mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. "Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif," lanjut Susatyo.
Proses Hukum dan Pendampingan Pelaku Bawah Umur
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan dilakukan dengan pendampingan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fokus Patroli di Titik Rawan Jakarta Pusat
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa patroli Jaga Jakarta akan terus digencarkan di titik-titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen, dan Menteng.
"Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada upaya pencegahan. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Misteri Rintihan Minta Tolong di Gedung ACC Kwitang: Kronologi & Fakta 2 Kerangka Ditemukan
Filosofi SBY: Makna Matahari & Bulan dalam Lukisan untuk Kekuasaan dan Kedamaian
Polisi Tangkap PHAH di Medan, Modus Pemerasan dengan Video Asusila
WHISKAS Raih Rekor MURI: Pemberian Pakan Kucing Terbanyak di Indonesia 2025