Polisi Gagalkan Tawuran di Kemayoran, 6 Remaja Diamankan dan Celurit Disita
Unit Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan Kemayoran Ketapang, Jakarta Pusat, pada Senin (3/11) dini hari. Enam remaja berhasil diamankan dalam operasi ini.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti Tawuran
Keenam remaja yang diamankan berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Polisi menyita tiga bilah celurit dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengoordinasi rencana tawuran tersebut.
Kronologi Penggagalan Tawuran oleh Polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari laporan warga mengenai sekelompok remaja yang mencurigakan di Jalan Kemayoran Ketapang sekitar pukul 02.30 WIB.
"Saat petugas tiba di lokasi kejadian, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ujar Susatyo.
Operasi Jaga Jakarta dan Pencegahan Kejahatan
Langkah cepat petugas ini merupakan bagian dari operasi Jaga Jakarta yang bertujuan menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegas Kapolres.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Polisi mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. "Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif," lanjut Susatyo.
Proses Hukum dan Pendampingan Pelaku Bawah Umur
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan dilakukan dengan pendampingan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fokus Patroli di Titik Rawan Jakarta Pusat
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa patroli Jaga Jakarta akan terus digencarkan di titik-titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen, dan Menteng.
"Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada upaya pencegahan. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Lakban di Penginapan Bandar Lampung
Jurnalis Bone Gelar Pertandingan Sepak Bola untuk Pererat Sinergi Jelang Hari Pers 2026
Kurang Waspada, Pikap Tabrak Ambulans di Jember
Lakers Kalahkan Warriors dalam Duel Sengit Tanpa Dončić dan Curry