Denny Darmawan Sesal Kelalaiannya, Istri Neni Nuraeni Ditahan Kasus Kredit Mobil
Denny Darmawan, suami dari terdakwa Neni Nuraeni, mengungkapkan penyesalan mendalam atas kelalaiannya yang berujung pada penahanan istrinya. Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (30/10).
Denny mengakui bersalah karena gagal melindungi istrinya dari jerat hukum. "Saya menyesal. Betul-betul menyesal. Iya. Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan sehingga berdampak terhadap istri saya," ujarnya.
Penyesalannya semakin dalam saat harus menghadapi pertanyaan tiga anaknya di rumah mengenai keberadaan ibu mereka. Untuk sementara, Denny mengatakan bahwa ibunya sedang bekerja. "Anak-anak sering bertanya, 'Bunda ke mana, tapi saya sampaikan bunda lagi bekerja'. Kalau bisa mah saya juga mau menggantikan (istri)," papar Denny Darmawan.
Kronologi Kasus Kredit Mobil yang Jerat Neni Nuraeni
Kasus hukum yang menimpa Neni Nuraeni berawal dari pengajuan kredit mobil second. Pada tahun 2023, Denny Darmawan (34) mengajukan kredit di sebuah perusahaan jasa keuangan AF Cikarang.
Karena Denny terkendala BI Checking dan berstatus buruh lepas, pengajuan kredit akhirnya menggunakan nama Neni Nuraeni sebagai pihak yang disetujui.
Masalah muncul ketika angsuran hanya berjalan enam kali. Denny kemudian mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Perusahaan pembiayaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Eskalasi Status Hukum Neni Nuraeni
Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 statusnya dinaikkan menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya, Denny Darmawan.
Kuasa hukum Neni, Syarif, menjelaskan bahwa meski berstatus tersangka, Neni tidak langsung ditahan dengan pertimbangan masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI.
Situasi berubah pada 22 Oktober 2025 ketika perkara masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB. Neni langsung dijemput dari rumahnya dan dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Perkembangan Terkini Sidang Kasus Neni
Pada sidang pertama keesokan harinya, kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan dua pasal: Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum Neni menilai penerapan dua pasal ini keliru. "Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," tegas Syarif.
Kasus kredit mobil yang menjerat Neni Nuraeni ini terus berkembang, sementara keluarga harus berjuang menghadapi konsekuensi hukum dan psikologis dari penahanan tersebut.
Artikel Terkait
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya
Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden
Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi di Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Relawan Peringatkan Love Scam Kini Incar Anak SD dan Perempuan Berpendidikan