Eskalasi Status Hukum Neni Nuraeni
Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 statusnya dinaikkan menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya, Denny Darmawan.
Kuasa hukum Neni, Syarif, menjelaskan bahwa meski berstatus tersangka, Neni tidak langsung ditahan dengan pertimbangan masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI.
Situasi berubah pada 22 Oktober 2025 ketika perkara masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB. Neni langsung dijemput dari rumahnya dan dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Perkembangan Terkini Sidang Kasus Neni
Pada sidang pertama keesokan harinya, kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan dua pasal: Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum Neni menilai penerapan dua pasal ini keliru. "Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," tegas Syarif.
Kasus kredit mobil yang menjerat Neni Nuraeni ini terus berkembang, sementara keluarga harus berjuang menghadapi konsekuensi hukum dan psikologis dari penahanan tersebut.
Artikel Terkait
Survei Terungkap: 70% Warga Palestina Tolak Pelucutan Senjata Kelompok Perlawanan
Dampak Proyek Kereta Cepat: Hutang Negara Membengkak, Siapa yang Diuntungkan?
Pohon Tumbang di Dharmawangsa Tewaskan Satu Pengendara, Lalu Lintas Macet Total
Zohran Mamdani: Strategi Kemenangan & Tantangan di Pilkada New York