Arfita Tipu Bos Rp6,3 Miliar Ngaku Bisa Chat dengan Dewa via WhatsApp
Seorang wanita asal Surabaya, Arfita, harus berhadapan dengan pengadilan setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus yang tak biasa. Ia dituduh menggelapkan uang milik bosnya sendiri senilai Rp6,3 miliar dengan mengaku memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan para dewa melalui aplikasi WhatsApp.
Profil Terdakwa dan Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa terdakwa, Arfita, menjabat sebagai direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Sementara korban dalam kasus ini adalah Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut.
Modus Penipuan: Komunikasi dengan Empat Dewa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Arfita mengaku bisa berhubungan dengan empat ‘dewa’ yang masing-masing memiliki peran khusus:
- Dewa Ko Iwan (kehidupan)
- Dewa Ko Jo (jodoh)
- Dewa Ko Bram (kekayaan)
- Dewa Ko Billy (pengetahuan)
“Terdakwa meyakinkan saksi dirinya dapat menjadi perantara dewa dan menyalurkan derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” jelas JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rentang Waktu dan Metode Penipuan
Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yaitu selama enam tahun, dari 2018 hingga Desember 2024. Untuk mendukung kebohongannya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim sebagai sarana eksklusif untuk berkomunikasi dengan para dewa.
Melalui WhatsApp, Arfita mengirimkan pesan kepada korban yang seolah-olah berasal dari para dewa. Pesan-pesan tersebut berisi permintaan sumbangan untuk berbagai keperluan, seperti panti asuhan, rumah sakit, hingga pembelian hewan kurban.
Total Kerugian dan Penggunaan Uang
Korban yang telah termakan bujukan, secara rutin mentransfer uang dalam jumlah yang sangat besar. Awalnya, transfer dilakukan sebesar 10 persen dari pendapatan usaha, kemudian meningkat menjadi 25 persen sejak tahun 2021. Total uang yang berhasil dikumpulkan selama enam tahun mencapai lebih dari Rp6,3 miliar, tepatnya Rp6.318.656.908.
“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Hajita.
Hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disalurkan, antara lain:
- Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo
- Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya
- Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora
Bahkan, untuk mengelabui korban, “Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” tambah jaksa.
Kasus Terbongkar
Penipuan ini akhirnya terbongkar pada awal tahun 2025, setelah korban mendapatkan nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Alfian pun menyadari adanya kejanggalan, karena setiap donasi seharusnya dilengkapi dengan tanda terima resmi, bukan hanya berdasarkan pesan WhatsApp dari ‘dewa’.
Saat diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, Arfita tidak mampu menunjukkan bukti yang valid. Hal ini membuat korban akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tuntutan Hukum
Kini, Arfita resmi menjadi terdakwa dan dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irawati tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai