Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:
---
### Kapolri Diminta Keluarkan SE Larang Polisi Tangkap Pengguna Narkoba
Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang anggota kepolisian menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 Juli 2025.
#### Dukungan dari Pejabat Hukum
Permintaan ini menanggapi pernyataan sejumlah pejabat hukum yang menyatakan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Di antaranya:
1. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom – Dalam kuliah umum di Universitas Udayana (15 Juli 2025), ia menegaskan bahwa pengguna narkoba adalah korban bandar dan tidak boleh ditangkap, termasuk artis.
2. Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra – Pemerintah berupaya merevisi penanganan kasus narkoba dengan memisahkan antara pengedar (pelaku) dan pengguna (korban). Perubahan ini sejalan dengan revisi KUHP yang mengkategorikan pengguna sebagai korban.
#### Landasan Hukum dan Rehabilitasi
Sugeng menekankan bahwa berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkoba tidak boleh dihukum tetapi wajib direhabilitasi. Ia meminta Kapolri memastikan jajarannya, khususnya Satuan Narkoba, mematuhi aturan ini.
#### Masalah dalam Implementasi
IPW mencatat sejumlah penyimpangan oleh oknum polisi dalam penanganan kasus narkoba, seperti:
- Pemerasan keluarga korban melalui pengacara yang meminta uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman jerat pasal pengedar (hukuman berat).
- Kolusi dengan rehabilitasi swasta yang mematok tarif mahal, sementara fasilitas rehabilitasi pemerintah terbatas dan antreannya panjang.
Sugeng mengingatkan, anggota polisi yang melanggar harus dikenai sanksi disiplin dan etika.
Sumber: [RMOL](https://rmol.id/read/2025/07/26/674112/kapolri-dituntut-keluarkan-se-larang-polisi-tangkap-pemakai-narkoba-)
Foto: Sugeng Teguh Santoso (Dok. IPW)
---
### Perbaikan dari Teks Asli:
1. Struktur lebih sistematis dengan subjudul untuk memudahkan pemahaman.
2. Poin-poin penting ditonjolkan (seperti pernyataan pejabat dan masalah implementasi).
3. Kalimat lebih ringkas tanpa menghilangkan informasi kunci.
4. Penekanan pada solusi (rehabilitasi, larangan penangkapan, dan sanksi untuk oknum).
Semoga membantu!
Terkini
Rabu, 10 September 2025 | 18:00 WIB
Rabu, 10 September 2025 | 17:45 WIB
Rabu, 10 September 2025 | 17:30 WIB
Rabu, 10 September 2025 | 17:30 WIB
Rabu, 10 September 2025 | 17:15 WIB
Rabu, 10 September 2025 | 17:15 WIB
Artikel Terkait
Bangsa Ini Harus Cegah Jokowi Kembali Berkuasa Lewat Gibran!
Viral Bendera One Piece Berkibar di Nepal, Gen Z Melawan!
Gak Usah Takut, Saya Udah Jago! Gebrakan Kontroversial Menkeu Purbaya Jamin RI Aman Dari Krisis
Gagal Ngutang Rp 200 Juta ke Ivan Gunawan, Ibu Ini Minta Raffi Ahmad Belikan Mobil Rp 419 Juta