Katanya Mau Naik Penyidikan, tapi KPK tak Kunjung Periksa Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

- Selasa, 22 Juli 2025 | 17:40 WIB
Katanya Mau Naik Penyidikan, tapi KPK tak Kunjung Periksa Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat beri sinyal kasus dugaan korupsi kuota haji bakal naik ke penyidikan, tapi hingga kini eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) belum juga dimintai keterangannya, selaku pemimpin tim Amirul Hajj penyelenggaraan ibadah Haji 2024 .

"(Mantan Menteri Yaqut) Seingat saya belum ya, belum ada permintaan keterangan dari yang bersangkutan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan untuk menuju tahap penyidikan, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terperiksa atau saksi.

Namun, Budi enggan membeberkan lebih jauh siapa saja pihak yang dimintai keterangan serta hasil pemeriksaannya, karena penyelidikan bersifat tertutup.

"Namun KPK sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak lainnya. Namun tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan," katanya.

Sinyal kasus ini bakal naik tahap penyidikan disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pada Minggu (20/7/2025). “Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk mendukung proses yang sedang dilakukan oleh KPK. Asep bilang, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus. “Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support (didukung, red.)” katanya.

Salah satu pihak yang pernah dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Pemilik Travel Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Kelima pelapor tersebut terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan disampaikan ke KPK pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Raffi menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menteri Agama Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut, disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 221.720 jemaah reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (8 persen).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah komposisi kuota menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5 persen) dan 27.680 jemaah khusus (11,5 persen). Artinya, terjadi pergeseran sebesar 8.400 jemaah dari kuota reguler ke khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur batas maksimal kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dalam pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Sumber: inilah
Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Komentar