Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahesa ditangkap usai mengunggah konten yang diduga menyudutkan ulama asal Banten, KH. Matin Syarkowi.
Dalam salah satu unggahannya di media sosial, Mahesa menyerukan ajakan provokatif yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama tersebut.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan Mahesa.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Berani Terbuka: Saya Tidak Takut Siapapun! - Ada Apa?
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?