Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:15 WIB
Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong



Majelis Hakim bisa mempertimbangkan asas in dubio pro reo saat memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.


Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said merespons tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.


Asas in dubio pro reo bisa diterapkan jika bukti-bukti tidak cukup jelas atau terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa. Dalam hal ini, hakim harus memutuskan dengan mengutamakan kepentingan terdakwa.


Apalagi, Tom Lembong mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.


"Dalam konteks terdakwa enggak paham atas tuntutan jaksa itu seharusnya menjadi penilaian hakim. Apabila hakim ragu-ragu menentukan, maka hukumnya wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa, ada asas in dubio pro reo," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Juli 2025.


Halaman:

Komentar