MURIANETWORK.COM - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Usulannya bervariasi, untuk BUP Jabatan Fungsional Utama diajukan hingga usia 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Dalam usulannya, Korpri mendorong agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dia menilai, usulan penambahan BUP ASN ini merupakan hal yang wajar, mengingat saat ini tingkat usia semakin tinggi, serta harapan hidup juga semakin bagus. Di samping itu, pengusulan kenaikan BUP ini dinilainya sebagai salah satu cara mendorong keahlian dan karier pegawai ASN itu sendiri.
“Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya dalam keterangan resminya Kamis (22/5).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu pun turut meminta dukungan dari para pegawai Korpri terkait usulan tersebut. Mengingat saat ini usulan kenaikan BUP segera disampaikan kepada Presiden Parbowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Sebagai informasi, ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang manajemen PNS. Di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda adalah 58 tahun.
Kemudian, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun. Serta, usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Diantaranya, BUP 60 tahun bagi guru, BUP 65 tahun bagi dosen, dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Minta Pertamina Impor Minyak dari Amerika Serikat, Bahlil: Tidak Ada Alasan!
Andre Rosiade Terpilih jadi Ketua Umum IKM 2025-2030
Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Guru Besar UGM: Jika Masih Ada yang Mempermasalahkan, Berhadapan dengan Aparat
Cuma Bisa Tampilkan Fotocopy Ijazah Jokowi di Layar Lebar, Netizen Fokus Lekukan di Tengah Ijazah Asli Jokowi. Kok Ada Lipatannya, Ijazah Apa Duit?