Rapat di Komisi III DPR RI, Rabu lalu, menyoroti kasus yang bikin pilu. Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, tak menyembunyikan kegelisahannya. Ia mengaku dihantui dilema berat saat menangani kasus Hogi Minaya.
Ceritanya bermula dari aksi penjambretan. Hogi mengejar pelaku yang merampas tas istrinya. Dalam kejadian itu, si penjambret malah menabrak tembok dan tewas. Alih-alih dipuji, Hogi justru berstatus tersangka sekarang.
“Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema,” ujar Edy, suaranya terdengar berat.
“Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami.”
Menurut Edy, akar dilema ini ada pada hubungan sebab-akibat antara penjambretan dan kecelakaan maut itu. Namun begitu, polisi punya batasan kewenangan yang jelas. Tugas mereka bukan memutuskan salah atau benar, melainkan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Untuk itulah kemudian kami dudukkan betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami,” jelasnya.
“Sebagai polisi, kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana, bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim.”
Edy menegaskan, pihaknya sepenuhnya paham. Tindakan Hogi dinilainya sebagai bentuk spontanitas, sebuah pembelaan terpaksa saat melihat sang istri menjadi korban. Keyakinan ini yang mendasari langkah mereka selanjutnya.
Polres Sleman, kata Edy, sudah berupaya maksimal memberi ruang kemudahan bagi Hogi. Mereka berusaha mengungkap peristiwa itu secara jernih, tidak cuma sisi yang memberatkan, tapi juga hal-hal yang bisa meringankan posisinya.
“Oleh karenanya, saat kami mengumpulkan bukti-bukti, kami berupaya membuat seterang-terangnya peristiwa tersebut,” papar Edy.
“Tidak hanya hal-hal yang merugikan Saudara Hogi dalam peristiwa laka lantas, tetapi juga hal-hal yang menguntungkan Saudara Hogi terkait pembelaan terpaksa.”
Pertimbangan itulah yang membuat mereka mengabulkan permohonan Hogi untuk tidak ditahan. Permohonan pinjam pakai barang bukti juga dipertimbangkan, selama masih dalam koridor kewenangan polisi.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari,” pungkas Edy. Sebuah keputusan yang barangkali mencerminkan sisi manusiawi di tengah ketatnya aturan hukum.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu