Mendagri Siapkan Surat Edaran agar Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Dapat Akta Kelahiran Digital

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:42 WIB
Mendagri Siapkan Surat Edaran agar Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Dapat Akta Kelahiran Digital

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap dapat dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Untuk itu, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan kelahiran di luar faskes.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran. Transformasi layanan ini mempercepat penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Mendagri.

Dalam surat edaran yang sama, Mendagri juga akan memuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa membantu Dukcapil mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat. Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tidak perlu repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tutupnya.

Sebagai informasi, peluncuran digitalisasi akta kelahiran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags