KPK Dalami Kebocoran Informasi Pemantauan Amplop untuk Menteri Kehutanan

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:40 WIB
KPK Dalami Kebocoran Informasi Pemantauan Amplop untuk Menteri Kehutanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kebocoran informasi terkait pemantauan terhadap pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Kebocoran itu diduga dilakukan oleh seorang oknum kepolisian dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian jumlah uang yang dikembalikan. Penyidik mendeteksi adanya selisih antara nominal yang diduga diberikan dengan yang dikembalikan. Selain itu, laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli Antoni resmi ditolak KPK karena substansinya telah masuk ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Kronologi dan Temuan KPK

Peristiwa ini bermula ketika mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengunjungi kantor Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai audiensi resmi, ditemukan amplop putih berisi uang pecahan dolar Singapura yang diduga berjumlah SGD 14.000. Raja Juli Antoni kemudian meminta bantuan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pengembalian amplop melalui ajudannya di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu terjadi 17 hari sebelum Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus jual-beli jabatan.

KPK menduga kebocoran informasi pemantauan tersebut memengaruhi pola penyerahan dan pengembalian barang bukti. Seorang anggota kepolisian diduga membocorkan informasi pemantauan kepada pihak berperkara, sehingga operasi intelijen yang sedang berjalan menjadi terbongkar. Kasus ini terus didalami untuk melihat apakah ada upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh pihak-pihak tertentu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags