KPK Dalami Dugaan Pemerasan Berulang oleh Pegawainya

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:18 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Berulang oleh Pegawainya

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ia diduga membocorkan informasi penyelidikan kasus korupsi yang tengah diusut KPK terhadap Anom.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK akan mendalami apakah dugaan pemerasan yang dilakukan Dias merupakan perbuatan pertama atau sudah pernah terjadi sebelumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan."

Budi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada perkara yang sudah diungkap. KPK juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana. "KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti-alat bukti yang menunjukkan soal itu ya, termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," ucapnya.

Dalam perkara ini, Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang berstatus swasta, diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan Anom terhadap sejumlah bawahannya, yang kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026.

Dias merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari Kepolisian. Ia pernah menjadi ajudan Wakil Ketua KPK. Dias dan ayahnya telah ditahan penyidik KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan. Keduanya belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Menanggapi kasus tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di internal lembaga. Masyarakat diminta melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags