PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 10:48 WIB
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik kini mulai menelaah materi laporan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya. "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi.

Ia menjelaskan, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi, mendalami materi yang dilaporkan, serta meminta keterangan dari pihak terkait bila diperlukan. Budi menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut Edison, laporan itu dibuat karena pernyataan Hotman dalam konferensi pers dinilai menghina profesi wartawan. PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik.

Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, ia telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram pribadinya. Hotman meminta maaf atas ucapannya, "Lu punya otak enggak sih?" kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia mengaku ucapan tersebut terlontar karena terpancing emosi setelah menerima pertanyaan berulang yang menurutnya di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags