Polri menangkap seorang pria asal Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang ternyata merupakan buronan Interpol. Pria itu disebut-sebut sebagai aktivis Palestina, tetapi polisi membantah dan menyebutnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan Abdul Karim menjadi subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. "Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan pada Kamis (16/7) di Indonesia. Sehari kemudian, ia dideportasi ke Republik Siprus. Untung menegaskan proses deportasi itu merupakan prosedur lazim terhadap buronan internasional yang telah diamankan. Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus. "Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Abdul Karim membawa tiga paspor. Dua di antaranya diduga palsu. "Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Passport (Palestine dan 2 Passport negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 Passport atas negara Eropa merupakan Passport Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian," ujar Untung.
Artikel Terkait
Penangkapan Aktivis Palestina di Indonesia Picu Kekhawatiran Pelanggaran HAM
Turki Terbitkan Red Notice Interpol untuk Netanyahu, Sebut Penjahat Berbahaya