Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidim) Bareskrim Polri nampaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten
"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Meski begitu, Djuhandhani enggan berkomentar lebih terkait penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus ini.
Sebab, sampai saat ini Polri masih memegang teguh prinsip Praduga tak bersalah, terhadap para saksi.
Di sisi lain, guna membuat terang kasus ini, penyidik juga akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi.
Artikel Terkait
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam, Ternyata Ini Alasan Diisukan Jadi Justice Collaborator KPK
Benarkah Menikah Bisa Tingkatkan Kecerdasan? Ini 10 Faktanya!
Ammar Zoni Ajukan JC, Kunci Ungkap Bandar Narkoba Artis yang Selama Ini Disembunyikan?
Bitcoin Bukan Cuma Disimpan! Ini Rahasia Hasilkan Passive Income dengan OAKMining