Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Dalam Waktu Dekat

- Kamis, 13 Februari 2025 | 05:55 WIB
Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Dalam Waktu Dekat



Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidim) Bareskrim Polri nampaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten


"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.


Meski begitu, Djuhandhani enggan berkomentar lebih terkait penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus ini.


Sebab, sampai saat ini Polri masih memegang teguh prinsip Praduga tak bersalah, terhadap para saksi.


Di sisi lain, guna membuat terang kasus ini, penyidik juga akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi.



Halaman:

Komentar