Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung yang Gencar Usut Korupsi

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00 WIB
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung yang Gencar Usut Korupsi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung yang gencar mengusut berbagai perkara dugaan korupsi. Menurutnya, kedua institusi penegak hukum itu justru harus berlomba membongkar praktik korupsi, bukan bersaing secara negatif.

Mahfud memuji Polri yang berhasil mengungkap dugaan penyembunyian aset hasil korupsi dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. "Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya," tulisnya melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, Jumat (10/7/2026).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan penanganan perkara korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Selamat kepada Kejagung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG," lanjutnya.

Mahfud menegaskan, mestinya tidak muncul anggapan adanya persaingan negatif antara Polri dan Kejaksaan Agung. Sebaliknya, kedua lembaga justru perlu berkompetisi secara sehat dalam mengungkap perkara korupsi yang merugikan negara. "Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi," dukungnya.

Apresiasi Mahfud muncul di tengah perhatian publik terhadap penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam rangkaian penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, serta sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags