Dokumen Internal Polda Jateng Beredar: Anggota Polri Diminta Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

- Jumat, 10 Juli 2026 | 20:50 WIB
Dokumen Internal Polda Jateng Beredar: Anggota Polri Diminta Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Sebuah dokumen yang disebut sebagai atensi internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah beredar luas di grup percakapan pada Jumat (10/7/2026). Isinya memuat arahan kepada seluruh Kasi Propam dan personel Polri di wilayah Polda Jateng terkait pemeriksaan terhadap pengurus atau pengelola SPPG Polri oleh Kejaksaan Negeri.

Dalam dokumen yang ditujukan kepada seluruh Kasi Propam dan personel Polri itu disebutkan bahwa semakin banyak pengurus maupun pengelola SPPG Polri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Menyikapi kondisi tersebut, pimpinan memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilaksanakan.

Salah satu poin yang paling menonjol adalah arahan agar tidak ada lagi personel Polri yang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah. Para Kapolres dan kepala satuan kerja diminta berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing apabila ada pemanggilan terhadap anggota Polri.

Apabila pemeriksaan tetap harus dilakukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).

Para Kasi Propam juga diminta mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, termasuk personel yang bertugas di luar Polda Jawa Tengah. Jika pengelola SPPG tersebut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, mereka diminta segera melaporkan kepada Kabid Propam beserta materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.

Dokumen tersebut juga memuat instruksi peningkatan pengamanan di seluruh ruang pelayanan publik Polri. Di antaranya mewajibkan penjagaan oleh personel Provos, penerapan sistem satu pintu (One Gate System), pemasangan CCTV, pendataan setiap tamu dengan menyerahkan kartu identitas, hingga pemberian edukasi kepada personel mengenai proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh anggota yang bertugas di ruang pelayanan publik diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun latar belakang diterbitkannya arahan tersebut. Demikian pula pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan terkait isi dokumen yang menyebut adanya pemanggilan terhadap pengurus atau pengelola SPPG Polri.

Apabila dokumen tersebut terbukti autentik, kebijakan itu berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut mekanisme pemeriksaan terhadap anggota Polri oleh institusi penegak hukum lain. Konteks, dasar penerbitan, serta implementasinya masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags