Satuan Reserse Narkotika Polres Tolikara resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena pada Senin, 8 Juni 2026. Pelimpahan tahap kedua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan terhadap tersangka berinisial AD, seorang pria berusia 58 tahun.
Tersangka AD sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Danggulurik, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tolikara/Polda Papua.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Tolikara, IPDA M Suryanto, menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara narkotika secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolikara karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam proses pelimpahan, dua personel Satresnarkoba Polres Tolikara, yakni Brigpol Chandra Binoto dan Brigpol Muhammad A S Solotang, bertugas mengawal tersangka menuju Kabupaten Jayawijaya. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Proses penyerahan tahap II resmi berlangsung di Kantor Kejari Jayawijaya pada pukul 13.10 WIT. Setelah seluruh administrasi selesai, tersangka AD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jayawijaya untuk menunggu tahapan persidangan berikutnya.
Selama penanganan perkara, Satresnarkoba Polres Tolikara telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan secara menyeluruh. Tahapan itu meliputi administrasi penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Penyidik juga menimbang barang bukti di Pegadaian Wamena dan mengujinya di Laboratorium Forensik Polda Papua sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan hukum terkait lainnya. Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Jayawijaya hingga masuk ke meja persidangan.
Di sisi lain, IPDA M Suryanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucapnya.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap tersangka AD kini berlanjut ke tahap penuntutan. Polres Tolikara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Artikel Terkait
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Terpilih Edison Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Ubah Skema Bansos, Subsidi Tak Lagi Berupa Barang Melainkan Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang