Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman

- Kamis, 12 Februari 2026 | 17:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip bahwa hukum pidana bukan sekadar mesin penghukum, tetapi juga instrumen yang harus peka terhadap dinamika psikologis dan tekanan ekstrem yang mungkin dialami seorang pelaku.

Kilas Balik Peristiwa

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, kronologi kasus ini berawal dari laporan keluarga ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keluarga melaporkan bahwa anak perempuan ED yang berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fikri (38).

Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Penyidikan kemudian mengarah pada ED sebagai pelaku pembunuhan, yang tidak lain adalah ayah dari korban kekerasan seksual.

Rangkaian peristiwa ini menyajikan sebuah narasi yang pilu, di mana korban kekerasan seksual dan ayahnya justru terjerat dalam lingkaran kekerasan berikutnya. Kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menimbang secara bijak antara ketegasan hukum dan empati atas trauma mendalam yang melatarbelakanginya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar