“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip bahwa hukum pidana bukan sekadar mesin penghukum, tetapi juga instrumen yang harus peka terhadap dinamika psikologis dan tekanan ekstrem yang mungkin dialami seorang pelaku.
Kilas Balik Peristiwa
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, kronologi kasus ini berawal dari laporan keluarga ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keluarga melaporkan bahwa anak perempuan ED yang berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fikri (38).
Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Penyidikan kemudian mengarah pada ED sebagai pelaku pembunuhan, yang tidak lain adalah ayah dari korban kekerasan seksual.
Rangkaian peristiwa ini menyajikan sebuah narasi yang pilu, di mana korban kekerasan seksual dan ayahnya justru terjerat dalam lingkaran kekerasan berikutnya. Kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menimbang secara bijak antara ketegasan hukum dan empati atas trauma mendalam yang melatarbelakanginya.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026