MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus pembunuhan di Pariaman, Sumatra Barat, dengan pendekatan yang adil dan menyeluruh. Kasus yang melibatkan seorang ayah berinisial ED ini mendapat sorotan khusus karena latar belakangnya yang kompleks, terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak pelaku.
Dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum, politisi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis ED secara mendalam. Ia menyoroti guncangan jiwa hebat yang dialami sang ayah setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
Habiburokhman menegaskan, meski tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum wajib mengurai seluruh konteks yang melingkupi peristiwa tragis ini. Pendekatan yang manusiawi, menurutnya, menjadi kunci untuk mencapai keadilan yang substansial.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pertimbangan Hukum dan Aspek Kemanusiaan
Dari kacamata hukum, Habiburokhman mengangkat kemungkinan penerapan pasal pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Ia merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Lebih lanjut, ia menilai tidak tepat jika ED dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup. Pertimbangan ini berlandaskan Pasal 54 KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip bahwa hukum pidana bukan sekadar mesin penghukum, tetapi juga instrumen yang harus peka terhadap dinamika psikologis dan tekanan ekstrem yang mungkin dialami seorang pelaku.
Kilas Balik Peristiwa
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, kronologi kasus ini berawal dari laporan keluarga ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keluarga melaporkan bahwa anak perempuan ED yang berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fikri (38).
Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Penyidikan kemudian mengarah pada ED sebagai pelaku pembunuhan, yang tidak lain adalah ayah dari korban kekerasan seksual.
Rangkaian peristiwa ini menyajikan sebuah narasi yang pilu, di mana korban kekerasan seksual dan ayahnya justru terjerat dalam lingkaran kekerasan berikutnya. Kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menimbang secara bijak antara ketegasan hukum dan empati atas trauma mendalam yang melatarbelakanginya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak