Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap, yaitu selama 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai dan nontunai.
Nominal bantuan PKH untuk tahun 2024 adalah Rp 3 juta per tahun.
Pencairan PKH juga dilakukan secara bertahap, yaitu selama 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
Untuk mengecek apakah UMKM Anda termasuk penerima bantuan BPNT atau PKH, bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?