Laporkan Jampidsus ke KPK, LEBAH Soroti Pengembalian Saham BJBR di Kasus Jiwasraya
Kelompok Lintas Elemen Bawah (LEBAH) resmi melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini menyoroti langkah pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJBR dalam kasus besar Jiwasraya. Menurut mereka, ada kejanggalan serius yang berpotensi merugikan negara.
Koordinator LEBAH, Amri Loklomin, menyampaikan laporan itu langsung ke Ketua KPK Setyo Budiyanto. Inti masalahnya, kata Amri, terletak pada waktu dan alasan pengembaliannya.
"Ini bukan barang bukti tambahan. Saham dan reksa dana adalah inti kejahatan, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara,"
tegas Amri dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Ceritanya begini. Kejaksaan Agung sebenarnya sudah menyita saham BJBR dan sejumlah reksa dana milik Jiwasraya pada akhir Februari 2020. Tapi, belum genap tiga bulan kemudian, tepatnya 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengeluarkan surat ke OJK. Isinya soal pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi, plus rencana menjual saham BJBR itu.
Di hari yang sama, terbit juga Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti. Saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, bersama unit reksa dana Danareksa, akhirnya dikembalikan ke Jiwasraya.
Nah, yang bikin runyam, keesokan harinya Kejaksaan Agung justru melimpahkan berkas perkara Jiwasraya tahap II. Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, proses hukumnya masih berjalan, belum inkracht. Lalu, kenapa barang bukti utamanya malah dikembalikan?
Artikel Terkait
Kesalehan di Era Digital: Antara Dakwah dan Pertunjukan Visual
Program Makan Gratis Prabowo Tumbuhkan Satu Juta Pekerjaan Baru
Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor
Prabowo Soroti Kualitas Hidup, Sekolah Rakyat Jadi Ujung Tombak