Masalahnya makin rumit melihat putusan Mahkamah Agung. Dalam kasasi atas nama Heru Hidayat, MA dengan tegas memerintahkan agar saham BJBR dirampas untuk negara.
"Fakta ini menunjukkan negara kehilangan aset yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,"
tegas Amri lagi.
Alasan pengembalian waktu itu, katanya, untuk bantu likuiditas Jiwasraya. Tapi bagi LEBAH, alasan semacam itu tidak dikenal dalam hukum pidana. Malah terlihat seperti penyalahgunaan wewenang. Mereka menilai langkah itu melanggar Pasal 46 KUHAP dan berpotensi masuk dalam Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Tak tanggung-tanggung, LEBAH menduga ada pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mereka mendesak KPK turun tangan. Mulai dari penyelidikan independen, penelusuran alur aset, sampai mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial itu.
"Kami meminta KPK mengusut tuntas agar terang siapa yang bermain dan bagaimana aset negara bisa dilepaskan di tengah proses hukum yang masih berjalan,"
pungkas Amri.
Sekarang, bola ada di pengadilan KPK. Menunggu apakah laporan ini akan dibuka sebagai penyelidikan resmi, atau justru tenggelam dalam arus panjang kasus Jiwasraya yang ruwet ini.
Artikel Terkait
Kesalehan di Era Digital: Antara Dakwah dan Pertunjukan Visual
Program Makan Gratis Prabowo Tumbuhkan Satu Juta Pekerjaan Baru
Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor
Prabowo Soroti Kualitas Hidup, Sekolah Rakyat Jadi Ujung Tombak