Masalahnya makin rumit melihat putusan Mahkamah Agung. Dalam kasasi atas nama Heru Hidayat, MA dengan tegas memerintahkan agar saham BJBR dirampas untuk negara.
"Fakta ini menunjukkan negara kehilangan aset yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,"
tegas Amri lagi.
Alasan pengembalian waktu itu, katanya, untuk bantu likuiditas Jiwasraya. Tapi bagi LEBAH, alasan semacam itu tidak dikenal dalam hukum pidana. Malah terlihat seperti penyalahgunaan wewenang. Mereka menilai langkah itu melanggar Pasal 46 KUHAP dan berpotensi masuk dalam Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Tak tanggung-tanggung, LEBAH menduga ada pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mereka mendesak KPK turun tangan. Mulai dari penyelidikan independen, penelusuran alur aset, sampai mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial itu.
"Kami meminta KPK mengusut tuntas agar terang siapa yang bermain dan bagaimana aset negara bisa dilepaskan di tengah proses hukum yang masih berjalan,"
pungkas Amri.
Sekarang, bola ada di pengadilan KPK. Menunggu apakah laporan ini akan dibuka sebagai penyelidikan resmi, atau justru tenggelam dalam arus panjang kasus Jiwasraya yang ruwet ini.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral