“Kalaupun analisis seseorang salah, tidak ada larangan pidana dalam UU ITE maupun KUHP yang mengancam orang karena salah menganalisis atau beropini,” tegasnya.
Merespons polemik seputar kritik dari Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa (RRT), Prof. Henri punya pandangan jelas. Penilaian yang dianggap berlebihan, tidak pantas, atau tidak etis itu bukan urusan hukum pidana. Kalau melanggar etika, sanksinya ya sanksi sosial. Bukan penjara. Sementara untuk fitnah, harus dibuktikan ada fakta yang sengaja dimanipulasi.
“Fitnah itu menyangkut tuduhan terhadap fakta yang tidak benar. Bukan penilaian, kepercayaan, pilihan sikap, atau opini,” jelasnya.
Jadi, opini seberapa pun salah, buruk, atau tidak enak didengarnya tidak bisa dipidana selama bukan fitnah. Sayangnya, menurut Henri, lebih dari 98 persen orang, dari elit sampai rakyat biasa, tidak paham prinsip dasar ini. Bahkan wartawan senior sekalipun.
Di sisi lain, ia mengajak publik untuk membuka mata terhadap kesalahan mendasar dalam penerapan hukum pidana ini. Tujuannya agar kita tidak terus-terusan menjerumuskan orang ke jeruji besar hanya karena pendapat mereka.
Ia juga mengingatkan bahaya laten “ahli bayaran”. Keberadaan mereka sering dipakai untuk membenarkan penafsiran hukum yang melenceng, semua demi kepentingan kekuasaan dan uang.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan demokrasi dan kebebasan berpikir di negeri ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
PGRI Protes: Mengapa Hanya Guru yang Dijuluki Honorer?
Foto Palsu Zohran Mamdani dan Epstein: Hoaks yang Diperparah Kebencian Sektarian
Di Tengah Gelap dan Dingin Perang, Warga Kiev Menari di Atas Sungai Beku
Pria di Blora Terancam 1,5 Tahun Penjara Usai Tewaskan Kucing dengan Tendangan