Guru Besar Unair Soroti Penyalahgunaan UU ITE: Opini Bukan Tindak Pidana
Kritik pedas dilontarkan Prof. Henri Subiakto, Guru Besar FISIP Unair. Ia melihat ada masalah serius dalam cara berpikir publik dan cara penegak hukum bekerja di Indonesia. Intinya? Banyak orang, termasuk elit politik, malas belajar hukum secara utuh. Mereka lebih suka percaya pada persepsi yang dibentuk dari informasi sepotong-sepotong di media.
Menurutnya, situasi ini makin runyam karena aparat penegak hukum sering kali hanya membaca bunyi teks pasal. Mereka gagal menangkap makna, tujuan, dan asas hukum yang mendasarinya.
“Repotnya, di luar sana banyak elit politik dan pebisnis yang ingin menjarakan lawan atau pesaingnya. Mereka meminta aparat hukum mengikuti kehendaknya. Maka dipakailah pasal-pasal yang seolah benar, tapi secara substansial salah besar,” ujar Henri, Senin (2/2/2026).
Di balik praktik semacam itu, tak jarang terjadi perputaran uang. Ada saja pembayaran kepada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai “ahli” untuk membenarkan penerapan pasal yang keliru. Akibatnya, UU ITE yang seharusnya melindungi transaksi elektronik, justru melenceng jauh dari tujuannya.
Padahal, hukum pidana punya asas dasar yang saklek: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu. Norma pidana harus jelas maknanya dan rumusan larangannya tertulis tegas. Itu prinsipnya.
Namun begitu, yang terjadi di lapangan justru berbeda. Pasal-pasal UU ITE kerap “ditarik-tarik” untuk menghukum orang yang sekadar beropini, menganalisis, atau mengkritik suatu dokumen. Padahal, ranahnya sudah salah.
Artikel Terkait
PGRI Protes: Mengapa Hanya Guru yang Dijuluki Honorer?
Foto Palsu Zohran Mamdani dan Epstein: Hoaks yang Diperparah Kebencian Sektarian
Di Tengah Gelap dan Dingin Perang, Warga Kiev Menari di Atas Sungai Beku
Pria di Blora Terancam 1,5 Tahun Penjara Usai Tewaskan Kucing dengan Tendangan