Di tengah hiruk-pikuk Senayan, Komisi III DPR RI duduk bersama dengan Komisi Yudisial dalam sebuah rapat kerja, Selasa (27/1) lalu. Agenda utamanya cukup jelas: mendengarkan laporan kinerja KY untuk tahun 2025 dan rencana mereka ke depan di 2026. Tapi yang mencuat ke permukaan justru soal anggaran yang disebut-sebut seret.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, tak sungkan menyampaikan keluhannya. Menurutnya, lembaganya butuh tambahan dana. Pasalnya, anggaran yang ada sudah terkena kebijakan efisiensi hingga 20 persen. Padahal, tugas pengawasan hakim itu tak bisa dianggap remeh.
"Kemudian juga anggaran untuk ditingkatkan. Yang sebenarnya anggaran itu telah ditingkatkan pada periode tiga tahun yang lalu. Tetapi karena direktif Presiden, sekitar 22 persen anggaran itu tidak dapat kami gunakan,"
Ucap Chair di lokasi rapat. Dia bersikeras, dana yang memadai adalah kunci agar KY bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Tanpa itu, semuanya jadi serba tanggung.
"Oleh karenanya, perlu ada penyelarasan ke depan terkait dengan anggaran, struktur, dan substansi dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial,"
tambahnya lagi.
Revisi UU Jadi Tuntutan
Namun begitu, persoalan anggaran ternyata bukan satu-satunya. Chair memaparkan bahwa peran KY sebagai penjaga kualitas dan etika hakim membutuhkan pondasi hukum yang kuat. Untuk itulah, dia menyebut revisi Undang-Undang Komisi Yudisial sudah sangat mendesak.
"Tentu tidak dapat dilepaskan, secara substansi kami membutuhkan revisi atas Undang-Undang Komisi Yudisial. Dan itu termasuk dalam Program Nasional, termasuk dalam reformasi hukum kelembagaan peradilan, yang adanya mekanisme checks and balances terkait dengan penegakan kode etik dan perilaku hakim,"
paparnya panjang lebar. Di sisi lain, rencana penguatan struktur lewat optimalisasi kantor penghubung juga terus digodok.
Sementara itu, dari sisi angka, Wakil Ketua KY Desmihardi memberikan rincian yang cukup detail. Awalnya, pagu anggaran KY ditetapkan sebesar Rp 184,5 miliar lebih. Tapi, surat dari Menteri Keuangan memotongnya drastis.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor 75 hal tindak lanjut efisiensi belanja kementerian lembaga dan dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 tanggal 13 Februari 2025, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp74.707.000.000, sehingga pagu efektif Komisi Yudisial hanya sebesar Rp109.808.974.000,"
jelas Desmihardi. Angka itu sempat membuat mereka kalang kabut.
Untungnya, ada sedikit angin segar. KY kemudian mengajukan permohonan relaksasi dan pada Juli 2025, sebagian dana yang diblokir akhirnya cair. Alhasil, total anggaran yang bisa digunakan membengkak menjadi Rp 165,69 miliar, meski masih ada sisa blokir sekitar Rp 18,8 miliar. Dari jumlah itu, penyerapan anggaran KY terbilang tinggi, mencapai 97,6 persen atau sekitar Rp 161,1 miliar.
Rapat pun berakhir. Tapi dua pesan utama dari KY jelas terbaca: mereka butuh dana lebih dan payung hukum yang lebih kokoh. DPR kini yang memegang bola berikutnya.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar