Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:00 WIB
Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

MURIANETWORK.COM – Akhirnya, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikabulkan. Putusan itu keluar dari Pengadilan Agama Kota Bandung.

Sidangnya digelar secara elektronik, Rabu (7/1/2026) lalu. Tempatnya di Jalan Terusan Jakarta, Antapani. Prosesnya tertutup, sesuai aturan untuk perkara privat semacam ini.

Menurut Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, salinan putusan sudah dikirim ke kedua belah pihak. Atalia, anggota DPR dari Golkar, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, kini resmi berstatus mantan suami-istri.

"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," jelas Ikhwan.

Dia menambahkan, seluruh proses sejak pendaftaran hingga putusan memang dilakukan via elektronik. Hal itu karena gugatan awal diajukan secara online.

Intinya sederhana: gugatan yang diajukan AP (inisial Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) dikabulkan oleh majelis hakim.

Tapi, jangan harap bisa baca detail putusannya. Ikhwan menegaskan, putusan tidak untuk konsumsi publik. Hanya penggugat dan tergugat yang berhak mengambil salinannya.

"Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.

Di sisi lain, putusan ini belum sepenuhnya mengikat. Masih ada jeda 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan banding. Artinya, statusnya belum inkrah.

Ketika ditanya soal pertimbangan hakim mengapa gugatan dikabulkan, Ikhwan enggan bertele-tele. Jawabannya singkat: semuanya sudah sesuai aturan dan hukum acara yang berlaku. Titik.

Sebelumnya, kabarnya kedua pihak sudah sepakat untuk berpisah dengan baik. Mereka pun diwakili kuasa hukum masing-masing selama proses berlangsung.

Begitulah. Pasangan yang pernah jadi sorotan publik itu kini resmi menutup babak rumah tangganya. Semua lewat prosedur hukum yang berlaku, meski detailnya tetap tersimpan rapat di ruang sidang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar