Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan nota keberatan. Iwan Setiawan Lukminto, mantan komisaris utama PT Sritex, bersuara lantang. Ia dan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto, meminta dibebaskan dari semua dakwaan korupsi yang menjerat mereka.
Menurut Iwan, seluruh tuduhan itu prematur. Baginya, belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Nilai kerugian masih mengambang, menunggu proses pemberesan harta pailit oleh kurator.
"Dakwa penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana persyaratan dalam putusan MK nomor 25/PUU Romawi 14/2016," tegas Iwan.
Ia pun beralasan. Awalnya, ia mengaku sempat berusaha melunasi utang perusahaan ke sejumlah bank, seperti Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Namun, semua rencana itu buyar ketika pandemi Covid-19 menghantam pada Maret 2020.
Ekspor terhambat. Pasokan bahan baku tersendat. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini pun limbung. Pembayaran utang pun akhirnya molor.
"Bahwa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran Sritex. Mengakibatkan pembayaran mengalami keterlambatan," ujar Iwan.
Belum selesai dengan pandemi, gejolak lain datang. Perang Rusia-Ukraina di tahun 2022 membuat pasar di Eropa dan Amerika kacau. Penjualan Sritex anjlok. Parahnya, harga bahan baku yang sebelumnya mereka beli dalam jumlah besar ikut merosot hingga 40 persen. Kerugian pun tak terelakkan.
"Akibatnya gangguan pada market di Eropa dan Amerika sehingga PT Sritex mengalami penurunan penjualan," imbuh dia.
Dalam kondisi serba sulit itu, klaimnya, perusahaan hanya bisa fokus pada hal-hal dasar: membayar gaji karyawan dan memenuhi kewajiban dalam perjanjian PKPU. Puncaknya, Oktober 2024 lalu, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Iwan pun menutup pembelaannya dengan permintaan jelas. Ia meminta seluruh eksepsi diterima, agar dirinya dan saudaranya dibebaskan dan tidak lagi ditahan.
"Demikian nota keberatan kami sampaikan," kata Iwan.
Jaksa sebelumnya mendakwa kedua bos Sritex ini telah melakukan korupsi fasilitas kredit. Modusnya melibatkan tiga bank: Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Nilai kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan mereka mencapai angka fantastis, Rp1,3 triliun. Sebuah angka yang kini jadi bahan perdebatan sengit di persidangan.
Artikel Terkait
Bayern Muenchen Tahan Kejar Frankfurt untuk Raih Kemenangan 3-2
Pemprov Sulsel Gelar Ramadhan Leadership Camp untuk Bentuk Karakter ASN
Carrick Siap Pimpin Manchester United Secara Permanen
Kapolri Tekankan Sinergi Polri, Serikat Pekerja, dan Masyarakat Hadapi Dampak Global