Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1) lalu, tim pengacara Nadiem Makarim tak tinggal diam. Mereka melayangkan eksepsi, menolak keras dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek itu. Intinya, mereka bilang jaksa salah besar.
Keberatan utama mereka berkisar pada angka fantastis Rp 809 miliar. JPU menuding itulah uang yang diterima Nadiem. Tapi bagi pengacaranya, angka itu ngawur. Mereka malah menunjukkan fakta sebaliknya: kekayaan Nadiem justru anjlok drastis di tahun 2023.
“Fakta justru membantah klaim JPU soal ‘memperkaya diri sendiri’. Pada 2023, nilai aset Terdakwa turun sangat tajam, sekitar Rp 1,524 triliun. Padahal di tahun 2022, hartanya tercatat Rp 5,590 triliun,” ujar pengacara Nadiem, Tetty Diansari, di hadapan majelis hakim.
Menurut Tetty, penurunan itu murni imbas gejolak pasar. Harga saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dimiliki Nadiem sedang terpuruk. “Ini murni dinamika pasar dan risiko investasi,” tegasnya. Bukan karena ada aliran dana haram.
Di sisi lain, tim hukum ini juga menekankan satu hal krusial: jaksa dinilai gagal membuktikan adanya aliran dana korupsi. Uang dari mana pun, entah dari anggaran kementerian, vendor laptop, atau dari Google, sama sekali tak ditemukan mengalir ke kantong pribadi Nadiem.
“Ketiadaan aliran dana ini jelas. Unsur ‘memperkaya diri’ cuma konstruksi tanpa dasar,” sambung Tetty.
Mereka juga menyoroti dakwaan soal hubungan antara kebijakan ChromeOS dengan investasi Google ke PT AKAB. Menurut pengacara, jaksa tak mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat yang logis. “Tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan Google berinvestasi karena kebijakan Nadiem,” tambah Tetty.
Dengan berbagai argumentasi itu, mereka meminta hakim membatalkan surat dakwaan. Dakwaan dinilai disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sementara itu, pengacara lainnya, Yanuar Bagus Sasmito, menyatakan kesiapan kliennya untuk membuktikan kekayaannya sah. Nadiem siap membawa berbagai dokumen pendukung ke pengadilan.
“Kesiapan melakukan pembuktian terbalik ini menunjukkan iktikad baik dan komitmen Terdakwa pada prinsip akuntabilitas,” kata Yanuar.
Latar Belakang Kasus
Nadiem sendiri didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Inti perkaranya adalah pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada anggaran 2020-2022 yang diduga tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun. Dan dari situ, Nadiem dituding mendapat keuntungan pribadi Rp 809 miliar.
Nah, soal angka Rp 809 miliar ini, pengacara Nadiem punya klarifikasi lain. Menurut mereka, uang itu berasal dari aksi korporasi PT AKAB ke PT Gojek Indonesia di tahun 2021, dalam rangka persiapan IPO. Transaksi korporasi biasa, sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan Nadiem sebagai pejabat, maupun dengan proses pengadaan di Kemendikbudristek.
Mereka menegaskan, meski Nadiem pernah berkarier di sana, semua itu sudah lewat. Tak ada kaitannya dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Warisan Naskah dan Jejak Dakwah Syekh Abdul Majid di Pelosok Bone Terancam Rusak
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar
Oknum Brimob Ditahan Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Makassar