Di Gedung Kementerian Hukum Jakarta, suasana cukup tegang. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, tampak bersemangat membela aturan baru. Ia menepis keras anggapan yang beredar belakangan ini.
“Kan muncul di media ya bahwa ini polisi super power, polisi tidak bisa dikontrol,” ujarnya, Senin (5/1).
“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat.”
Eddy, begitu ia biasa disapa, menegaskan bahwa kewenangan Kepolisian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru justru diatur dengan sangat ketat. Klaim bahwa lembaga itu jadi tak terkendali sama sekali ia bantah mentah-mentah.
Menurutnya, justru sebaliknya. Aturan ini menghadirkan mekanisme pengawasan yang jauh lebih kuat terhadap kerja penyidik. Praktik lama yang disebutnya ‘saling sandera perkara’ antara penyidik dan jaksa, katanya, sudah tamat.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi,” katanya.
“Perkara bisa bolak-balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way.”
Ia lalu menjelaskan dengan gaya yang lebih gamblang. Eddy mengutip perkataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana, untuk menggambarkan perubahan hubungan kerja itu.
Artikel Terkait
Rajab dan Kesalehan yang Lupa Menjaga Bumi
Mutiara dari Timur: Bahlil Lahadalia Tersipu Saat Dijuluki Kolega di Acara Natal Nasional
Hakim Terkejut, Gaji Konsultan Nadiem Tembus Rp 163 Juta per Bulan
Apartemen Mewah di Ancol Jadi Pabrik Narkoba Vape, BNN Ungkap Modus Baru