Dan AS pun mengeluarkan Laporan Hasil Reviu. Rekomendasinya: lakukan klarifikasi kesanggupan ke PT LEN. Padahal, tindakan semacam ini jelas melanggar aturan karena dilakukan setelah penawaran (postbidding).
Tekanan pun terjadi. Totok menyebut pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan mendapat intervensi dari seseorang berinisial MH. Tujuannya tetap sama: meloloskan PT LEN Industri, meski secara teknis sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Yang terjadi selanjutnya mungkin sudah bisa ditebak. Saat proyek berjalan, PT LEN Industri mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Itu dilakukan tanpa tercantum dalam dokumen dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang.
Akibatnya berantakan. Banyak lampu jalan yang tak terpasang. Sebagian lain terpasang, tapi spesifikasinya di bawah standar. Dari situlah kerugian negara hampir Rp 19,5 miliar itu muncul.
“Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara,”
ungkap Totok menutup penjelasannya.
Sebenarnya, kasus ini sudah lama jadi perhatian Bareskrim. Beberapa waktu lalu, penyidik bahkan sudah menggeledah kantor Ditjen EBTKE.
“Betul (ada penggeledahan),”
kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi Kamis pekan lalu.
Proyek PJUTS ini skalanya nasional, dibagi tiga wilayah. Untuk wilayah tengah yang sedang jadi sorotan ini, nilai kontraknya sekitar Rp 108 miliar. Kerugiannya? Meski masih dihitung detail oleh ahli, dugaan sementara tak main-main.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”
pungkas Arief. Angka yang jauh lebih besar dari perhitungan awal. Kasus ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Cahaya Ponsel dan Kembang Api: Sydney Berduka di Malam Tahun Baru
Malam Pergantian Tahun di Braga: Ramai Pengunjung, Sepi Kembang Api
Tumpukan Sampah Ngumpet di Babelan Akhirnya Dibongkar
Rocky Gerung Soroti Intimidasi Pengkritik Pemerintah: Ini Bisa Picu Kerusuhan Sosial