Proyek Lampu Tenaga Surya Rp 109 Miliar Dikorupsi, Mantan Irjen ESDM Jadi Tersangka

- Rabu, 31 Desember 2025 | 16:12 WIB
Proyek Lampu Tenaga Surya Rp 109 Miliar Dikorupsi, Mantan Irjen ESDM Jadi Tersangka

Kasus korupsi proyek lampu jalan tenaga surya di Kementerian ESDM akhirnya menyeret nama-nama baru. Kortas Tipikor Polri baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen EBTKE untuk tahun anggaran 2020.

Ketiga orang itu bukan nama sembarangan. Ada AS, yang dulu menjabat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM dari 2017 sampai 2023. Lalu, HS, Sekretaris Ditjen EBTKE yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada periode 2019-2021. Yang ketiga adalah L, Direktur Operasional PT LEN Industri.

Penetapan ini, kata pihak kepolisian, bukan tanpa dasar. Mereka mengaku bersandar pada temuan audit BPK.

“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,”

Demikian penjelasan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, di Bareskrim Polri, Rabu lalu.

Ceritanya berawal dari sebuah lelang. Di tahun 2020, Ditjen EBTKE membuka lelang proyek pemasangan ribuan unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah. Nilainya gede, hampir Rp 109 miliar.

Nah, menurut Totok, sebelum lelang digelar, sudah ada permufakatan. Tersangka AS disebutkan telah berkomplot dengan keponakannya, seorang inisial S, dan tersangka L dari PT LEN Industri. Tujuannya satu: memastikan PT LEN menang lelang.

Caranya? Paket lelang diutak-atik.

Awalnya, proyek itu terbagi dalam 15 paket kecil. Atas permintaan L melalui S, spesifikasi dan pemaketan diubah. Jadilah ada paket bernilai di atas Rp 100 miliar, yang tentu saja lebih cocok untuk perusahaan besar seperti PT LEN.

“Sdr. S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,”

tambah Totok.

Tapi jalan tak selalu mulus. Saat lelang berlangsung antara April dan Juni 2020, panitia justru menyatakan PT LEN Industri gugur. HS yang mendapat kabar ini bukannya terima, malah minta agar AS mereview keputusan itu.

Dan AS pun mengeluarkan Laporan Hasil Reviu. Rekomendasinya: lakukan klarifikasi kesanggupan ke PT LEN. Padahal, tindakan semacam ini jelas melanggar aturan karena dilakukan setelah penawaran (postbidding).

Tekanan pun terjadi. Totok menyebut pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan mendapat intervensi dari seseorang berinisial MH. Tujuannya tetap sama: meloloskan PT LEN Industri, meski secara teknis sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Yang terjadi selanjutnya mungkin sudah bisa ditebak. Saat proyek berjalan, PT LEN Industri mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Itu dilakukan tanpa tercantum dalam dokumen dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang.

Akibatnya berantakan. Banyak lampu jalan yang tak terpasang. Sebagian lain terpasang, tapi spesifikasinya di bawah standar. Dari situlah kerugian negara hampir Rp 19,5 miliar itu muncul.

“Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara,”

ungkap Totok menutup penjelasannya.

Sebenarnya, kasus ini sudah lama jadi perhatian Bareskrim. Beberapa waktu lalu, penyidik bahkan sudah menggeledah kantor Ditjen EBTKE.

“Betul (ada penggeledahan),”

kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi Kamis pekan lalu.

Proyek PJUTS ini skalanya nasional, dibagi tiga wilayah. Untuk wilayah tengah yang sedang jadi sorotan ini, nilai kontraknya sekitar Rp 108 miliar. Kerugiannya? Meski masih dihitung detail oleh ahli, dugaan sementara tak main-main.

“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”

pungkas Arief. Angka yang jauh lebih besar dari perhitungan awal. Kasus ini jelas belum berakhir.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar