Azan subuh baru saja selesai berkumandang. Suasana pagi yang seharusnya tenang dan khusyuk di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Bojonegoro, tiba-tiba berubah jadi mimpi buruk. Hari itu, 29 April, jam masih menunjukkan pukul 04.10 WIB.
Seperti biasa, Sujito (66) berangkat ke musala untuk salat subuh berjemaah. Tapi kali ini, ada sesuatu yang berbeda. Di dalam gulungan sajadah yang dibawanya, tersembunyi sebilah golok. Niatnya sudah bulat: dia ingin menghabisi dua orang tetangganya.
Begitu masuk, matanya langsung mencari. Di ujung kiri barisan jemaah, dia melihat Abdul Azis (63). Tak jauh dari sana, di sebelah kanan, ada Cipto Rahayu (60). Dua targetnya sudah berada di depan mata.
"Terdakwa sudah melihat korban Abdul Azis yang berada di ujung kiri jemaah dan korban H. Cipto Rahayu berada di sebelah ujung kanan dari jemaah salat subuh tersebut,"
Begitu bunyi keterangan yang tercatat di situs PN Bojonegoro, Selasa (30/12). Tanpa banyak berpikir lagi, Sujito mengeluarkan goloknya. Serangan pertama menghujam ke kepala Abdul Azis. Begitu korban pertama tersungkur, dia berbalik dan menghantam Cipto Rahayu dengan cara yang sama.
Tapi tampaknya itu belum cukup. Melihat Abdul Azis masih bergerak, Sujito kembali menyerangnya. Lalu, dia beralih lagi ke Cipto. Kekacauan pun tak terhindarkan. Arik Wijayanti, istri Abdul Azis yang berusaha menolong suaminya, juga tak luput dari amukannya. Wanita itu terluka di bagian kepala dan lengannya.
Akibatnya tragis. Abdul Azis tewas di tempat kejadian. Cipto Rahayu sempat bertahan, dirawat di rumah sakit, tapi akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 5 Mei 2025. Hanya Arik yang selamat meski harus menanggung luka.
Perjalanan hukumnya berlangsung cepat. Jaksa menuntut Sujito dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, pada 11 Desember, majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan sesuatu yang lebih berat.
"Menyatakan Terdakwa Sujito Bin (Alm) Slamet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,"
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wisnu Widiastuti, dengan didampingi Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Hukuman mati.
Dendam yang Menumpuk: Dari Bantuan Yatim sampai Sengketa Tanah
Lantas, apa yang mendorong seorang kakek melakukan kekejaman seperti ini? Menurut dakwaan, akar masalahnya ada dua hal yang tampaknya sepele, tapi telah lama menggerogoti batin Sujito.
Masalah pertama soal dana bantuan anak yatim. Pada November 2024, Sujito yang menanggung hidup dua cucu yatimnya, mendengar ada program bantuan dari desa. Dengan penuh harap, dia menyiapkan semua persyaratan. Beberapa hari kemudian, dia mendatangi Abdul Azis, sang Ketua RW, untuk menanyakan progresnya.
Respon yang dia terima justru menghancurkan hatinya. Abdul Azis dianggap tidak merespons. Bahkan, Arik Wijayanti, istri Abdul Azis, memarahinya sambil berkata, ‘uang e negoro ae kok bingung’. Perkataan itu terngiang-ngiang dan membuatnya sakit hati yang mendalam.
Masalah kedua lebih pelik lagi, menyangkut sepetak tanah. Sujito dan Cipto Rahayu adalah pemilik tanah yang bersebelahan. Sujito mempersoalkan pembangunan jalan yang menurutnya mengambil tanah miliknya. Dia pernah mengusulkan agar masing-masing menyumbang satu meter untuk jalan itu, tapi Cipto dianggap diam saja. Yang membuatnya geram, jalan itu akhirnya terbangun juga, dan tanahnya diambil tanpa ada kejelasan. Setiap kali ditanya, Cipto tak pernah memberi jawaban yang memuaskan.
Dua perkara inilah yang kemudian mendidih dalam pikiran Sujito. Puncaknya terjadi pada Selasa dini hari, 29 April. Saat menonton berita tentang mafia tanah di TV, dia merasa masalahnya persis sama. Perasaan itu terus mengusiknya.
Dia tertidur dengan pikiran kalut, lalu terbangun pukul 04.00 WIB. Saat bersiap ke musala, matanya menatap golok yang sehari sebelumnya dipakai memotong ranting. Ingatan tentang berita mafia tanah dan sikap Abdul Azis soal bantuan anak yatim tiba-tiba menyergapnya. Dia juga ingat, kedua orang itu pasti akan salat subuh di musala yang sama.
“Munculah niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Abdul Azis dan korban H. Cipto Rahayu... Kemudian guna melancarkan perbuatan terdakwa, terdakwa menyimpan 1 bilah golok tersebut ke dalam 1 buah sajadah...”
Dan sejarah hitam pun tercipta di Musala Al Manar pada subuh yang naas itu.
Pembelaan di Persidangan: "Gelap Mata" dan Penyesalan
Di hadapan hakim, Sujito mencoba menjelaskan apa yang terjadi di kepalanya. Dia mengakui menonton berita mafia tanah malam sebelumnya. Saat bangun subuh, ingatan itu muncul lagi bersamaan dengan masalah pribadinya.
Tapi dia mengaku kondisi saat itu tidak normal. Kepalanya pusing. Dia tak ingat apa-apa setelahnya. Iya, dia membawa golok dalam sajadah, tapi tujuannya cuma mau "memberi pelajaran", bukan membunuh.
Dia mengaku memukul Abdul Azis dan Cipto masing-masing dua kali, dan Arik sekali. Tapi semuanya terjadi dalam keadaan "gelap mata".
“Bahwa ketika kejadian, Terdakwa tidak ingat alasan memukul para korban di bagian kepala... Terdakwa merasa gelap mata dan pikiran Terdakwa tidak jernih pada saat itu,”
Di akhir kesaksiannya, Sujito menyatakan penyesalan yang mendalam atas semua yang telah diperbuatnya.
Pertimbangan Hakim: Keji, Terencana, dan Tak Termaafkan
Sayangnya, majelis hakim tidak tergoyahkan oleh pembelaan itu. Bagi mereka, tindakan Sujito jelas-jelas keji, kejam, dan yang paling penting: direncanakan matang-matang. Klaim "hanya memberi pelajaran" dianggap tak masuk akal.
Hakim juga membeberkan fakta lain yang meruntuhkan alasan Sujito. Soal bantuan anak yatim, saksi membuktikan bahwa satu cucu Sujito sudah dapat Rp 1 juta di 2024, dan di 2025 kedua cucunya justru menerima total Rp 3 juta. Bantuan itu nyata dan sudah cair.
Sementara soal tanah, jalan yang dipersengketakan itu ternyata sudah ada sejak lama sebagai fasilitas umum, dikenal warga sebagai 'jalan keluarga'. Bukan hasil rebutan sepihak.
“Berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terdakwa... dengan alasan tidak mendapat bantuan anak yatim... dan merasa menjadi korban 'mafia tanah' adalah kekejaman yang didasari prasangka Terdakwa sendiri terhadap kedua korban,”
Hakim menekankan betapa sadisnya perbuatan ini. Dilakukan di rumah ibadah, saat korban sedang salat, dan direncanakan dengan menyimpan golok. Argumen pengacara bahwa kliennya menyesal dan mengaku terus terang pun ditolak. Selama persidangan, Sujito justru sering menjawab "lupa", "tidak tahu", dan berbelit-belit. Sikap menyesal itu tak terlihat nyata.
Majelis akhirnya merumuskan beberapa hal yang memberatkan: perbuatannya meresahkan masyarakat, sifatnya sadis dan keji, dilakukan di masjid, dan menargetkan orang yang sedang beribadah.
Dengan pertimbangan itulah hukuman mati dijatuhkan. Saat ini, Sujito dikabarkan telah mengajukan banding. Dia sendiri masih bungkam, belum memberikan pernyataan apa pun mengenai vonis yang mengubah sisa hidupnya itu.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional