Di sisi lain, Kabagbinopsnal Ditreskrimsus, AKBP Ya Muhammad Ilyas, menyoroti kasus lain yang sedang ditangani, yakni Laporan Polisi nomor 73. Kasus ini diungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025 lalu.
“Ini merupakan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara,” tegas Ilyas.
Penangkapan dalam kasus ini dilakukan di aliran sungai Desa Semerangkai, Sanggau. Satu tersangka berinisial N diamankan bersama barang bukti seperti lanting penyedot emas, karpet kain, alat pendulang, dan satu botol kecil merkuri.
Untuk para pelaku, ancamannya tidak main-main. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara plus denda yang bisa menyentuh angka Rp 100 miliar. Sungguh sebuah harga yang sangat mahal untuk sebuah kejahatan.
Polda Kalbar juga tak bisa bekerja sendirian. Mereka mengajak instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan. Edukasi mengenai mata pencaharian alternatif yang legal dan ramah lingkungan dinilai sangat penting. Harapannya, selain efek jera, kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi bisa benar-benar dihentikan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Ratusan Pelajar Unjuk Solidaritas, Doa Lintas Agama Mengalun untuk Korban Bencana Sumatera
Dapur Makan Bergizi: Antara Gizi Anak dan Anggaran yang Tak Boleh Padam
Dua Tersangka Dijerat Usai Aksi Pengusiran Paksa dan Penganiayaan Nenek Elina Viral
Kelelahan di Balik Kemudi: Microsleep Picu Tabrakan Beruntun di Tol Slipi