Maklumat Yogyakarta: Tokoh Senior Desak Prabowo Cabut UU IKN dan DKJ

- Senin, 29 Desember 2025 | 16:25 WIB
Maklumat Yogyakarta: Tokoh Senior Desak Prabowo Cabut UU IKN dan DKJ

Maklumat Yogyakarta: Suara Kritis dari Kota Pelajar

Dari Yogyakarta, sebuah pernyataan keras dilayangkan. Isinya? Penolakan terhadap dua undang-undang yang dianggap bermasalah: UU Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Para penandatangan maklumat ini, yang terdiri dari nama-nama senior di negeri ini, menyuarakan keprihatinan yang mendalam.

Mereka menilai, UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan pada Oktober 2023 lalu, bukanlah buah dari kehendak rakyat. Ada aroma lain di sana. Menurut mereka, undang-undang itu lebih mirip pesanan dari kekuatan asing, khususnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Lalu ada UU DKJ. Undang-undang yang disahkan Presiden Jokowi akhir April 2024 ini dinilai sebagai langkah untuk menguasai Jakarta pusat kekuasaan Indonesia. Mereka menunjuk satu pasal yang dianggap licik: soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin Wakil Presiden. Ini, bagi mereka, adalah cara halus untuk mengendalikan wilayah penyangga ibu kota.

“Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden, adalah politik licik untuk menguasai kawasan Aglomerasi,” begitu bunyi kutipan pasal yang mereka soroti.

Kekhawatiran mereka lebih luas lagi. Mereka melihat Indonesia sedang didorong paksa ke dalam peta geopolitik RRT. Dua strategi besar disebut: ‘lebensraum’ alias perluasan wilayah dengan aneksasi, dan ‘frontier’ yaitu penguasaan tanah pribumi secara paksa. Narasinya seram, dan mereka yakin itu bukan sekadar teori.

Proyek-proyek infrastruktur besar juga tak luput dari sorotan. Program Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2016 dianggap muncul tak lama setelah Presiden Xi Jinping menggaungkan OBOR. Lalu, proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) disebut sebagai ujung tombak. Tujuannya? Menguasai pesisir Nusantara.


Halaman:

Komentar