Proyek Bukit Doa Hollyland Dikritik, Dewan Syariah Surakarta Soroti Izin dan Prosedur
Gelombang kontroversi seputar proyek Hollyland Experience di kawasan Solo Raya akhirnya mendapat respons resmi. Setelah mengamati dan menampung berbagai suara masyarakat, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memutuskan untuk angkat bicara.
Organisasi yang diketuai Ustadz Abdulrochim Ba’asyir ini menyoroti rencana pembangunan “Solo Holyland Bukit Doa” di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Mereka punya sejumlah catatan penting.
Pertama-tama, DSKS menyayangkan prosesnya. Menurut mereka, pembangunan fasilitas keagamaan ini terkesan melompati prosedur perizinan yang berlaku. Padahal, aturan mainnya sudah jelas diundang-undangkan.
Lalu ada soal lokasi. Mereka menyarankan agar rumah ibadah atau fasilitas serupa dibangun di area yang mayoritas penduduknya menganut agama yang sama. Ini bukan sekadar saran, melainkan mengacu pada ketentuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tujuannya jelas: menjaga harmoni dan ketertiban di masyarakat.
“Kami juga menghimbau Pemkab Karanganyar untuk serius mendengarkan aspirasi warga yang keberatan,” begitu kira-kira poin berikutnya. Kekhawatiran mereka beralasan. Proyek semacam ini berpotensi memicu gesekan sosial, bahkan konflik horizontal, kalau tidak ditangani dengan bijak sejak awal.
Tak hanya pemerintah daerah, DSKS juga menyoroti pihak pusat. Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, hingga DPRD Karanganyar untuk mengevaluasi izin yang diberikan kepada Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta. Ada kekhawatiran bahwa pemberian izin oleh Penjabat Bupati waktu itu mungkin melampaui kewenangan.
Di sisi lain, para penggagas proyek pun mendapat nasihat. DSKS menyarankan agar panitia pembangunan lebih bijak berkomunikasi dengan warga sekitar. Jangan sampai ada tekanan, langsung maupun tidak langsung, terhadap pihak-pihak yang menyuarakan penolakan.
Terakhir, ada pesan untuk seluruh masyarakat Karanganyar dan sekitarnya. DSKS berharap semua pihak tetap tenang dan tertib. Semangat saling menghormati antarumat beragama harus dijaga agar situasi tetap aman dan damai. Ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang kita pegang bersama.
Pernyataan sikap ini, kata mereka, adalah bentuk tanggung jawab moral. Tujuannya untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Surakarta dan wilayah sekitarnya. Mereka menutup pernyataannya dengan doa, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan perlindungan untuk semua.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional