Detaknya mengikuti irama server komputer yang tersebar di seluruh dunia. Ditenagai kode-kripto yang rumit, ia menjanjikan kebebasan sebuah kekayaan di luar kendali bank sentral. Tapi di balik kilau janji itu, ada rimba raya yang hampir tanpa hukum. Cryptocurrency, aset yang lahir dari semangat desentralisasi, kini berhadapan dengan tuntutan yang paling sentral: perlindungan konsumen.
Pagi 24 Desember 2025 lalu, tak cuma soal rencana liburan. Sebuah pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengguncang pusat gravitasi investasi digital di Indonesia. Keluarlah daftar putih resmi. Dua puluh sembilan nama tercatat, termasuk Tokocrypto, sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) atau calon penyelenggaranya yang sah. Platform di luar daftar itu? Bukan cuma ilegal. Mereka adalah zona bahaya pidana.
Ini garis batas baru. Sejak pengawasan beralih dari Bappebti pada 10 Januari 2025, kripto tak lagi sekadar komoditas. Statusnya kini aset keuangan digital, berada di bawah rezim ketat OJK. Dan regulator menarik senjata paling tajam: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bayangkan ancamannya. Menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin bisa berujung di sel penjara. Minimal lima tahun. Maksimal sepuluh. Denda mengintai, mulai dari Rp1 miliar hingga angka fantastis, Rp1 triliun. Pasal 304 UU P2SK itu bukan gertakan. Itu penanda era baru, di mana main gelap di pasar kripto bukan lagi cuma risiko rugi, tapi risiko kehilangan kemerdekaan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal,” kata Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, suaranya tegas.
“Keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri.”
Bagi Calvin, daftar putih itu lebih dari sekadar daftar. Ia fondasi pertama untuk kepercayaan. Memberi kepastian hukum sekaligus jadi perisai bagi masyarakat yang kerap bingung membedakan platform bonafid dari yang penuh jebakan. Industri butuh ruang tumbuh, ya. Tapi pertumbuhan liar tanpa perlindungan hanya akan menuai bencana.
“Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman,” tambahnya.
Namun begitu, gelombang perubahan tak cuma datang dari regulator. Di ruang lain, di jantung salah satu organisasi Islam terbesar negeri ini, sebuah diskusi tak biasa sedang berlangsung. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membedah teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Ini bukan fatwa. Ini kajian ilmiah yang kritis, sebuah upaya memahami gelombang baru secara utuh tanpa terburu-buru atau ikut arus buta.
Muhammadiyah melihat, ini bukan sekadar tren. Ini perkembangan teknologi yang harus dihadapi dengan ilmu, termasuk mempertimbangkan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Pendekatan hati-hati ini justru disambut positif pelaku industri.
Calvin menilai kajian semacam itu penting.
“Dialog dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik,” jelasnya.
Ruang diskusi berbasis kajian, baginya, adalah vaksin terbaik melawan promosi menyesatkan dan skema berkedok kripto yang cuma janjikan imbal hasil tidak wajar.
Peringatan OJK jelas. Masyarakat harus jeli. Cocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi. Waspadai tautan tidak resmi, domain mirip, atau promosi di media sosial yang mengarah ke platform tak dikenal. OJK tak cuma mengawasi bursa, tapi juga infrastruktur di belakangnya: kliring, kustodian, tempat penyimpanan aset. Tujuannya satu: membangun transparansi dan tata kelola yang kuat.
Jadi, ladang emas digital mulai dipagari hukum. Langkah tegas OJK dan respons kritis dari elemen masyarakat seperti Muhammadiyah menandai satu hal. Petualangan mencari "fortune" di dunia kripto tak lagi bisa dilakukan dengan semangat koboi. Butuh kewaspadaan, literasi, dan pijakan pada platform yang sah. Di rimba yang dulu liar, sekarang ada jalan setapak yang diberi tanda. Mengabaikannya, risikonya bukan cuma kehilangan harta. Tapi juga kebebasan. Era main aman, rupanya, sudah dimulai.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Percepatan Teknologi Olah Sampah Skala Mikro
Dua Pilot Tewas Ditembak KKB Usai Pesawat Mendarat di Bandara Korowai
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI JK Nonaktif
Pandji Pragiwaksono Tuntaskan Kasus Adat di Toraja dengan Denda Babi dan Ayam