Rupanya, DRP bukanlah otak. Ia hanya kurir yang disuruh oleh seorang yang kini masih diburu polisi, berinisial M. Untuk sekali kirim, ia dibayar Rp 10 juta. Bayangkan, sepuluh kali perjalanan barang haram itu nilainya lumayan besar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengejar sang dalang, M, yang dipercaya berada di balik seluruh rantai pengiriman ini.
Atas perbuatannya, DRP terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu bukan main-main ancamannya.
Kasus ini sekali lagi membuktikan, kreativitas para pengedar seolah tak ada habisnya. Namun begitu, kelicikan mereka seringkali kandas juga di tangan aparat.
Artikel Terkait
Israel Pecah Belah Dunia Islam? Pengakuan Somaliland Picu Badai Diplomasi
Surabaya Tegaskan Hukum Satu-satunya Jalan Atas Pengusiran Nenek Elina
Kiev Gelap dan Gersang di Musim Dingin, Serangan Rudal Rusia Tewaskan Satu Warga
Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Kubu Penggugat Malah Terbelah