Rupanya, DRP bukanlah otak. Ia hanya kurir yang disuruh oleh seorang yang kini masih diburu polisi, berinisial M. Untuk sekali kirim, ia dibayar Rp 10 juta. Bayangkan, sepuluh kali perjalanan barang haram itu nilainya lumayan besar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengejar sang dalang, M, yang dipercaya berada di balik seluruh rantai pengiriman ini.
Atas perbuatannya, DRP terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu bukan main-main ancamannya.
Kasus ini sekali lagi membuktikan, kreativitas para pengedar seolah tak ada habisnya. Namun begitu, kelicikan mereka seringkali kandas juga di tangan aparat.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Cuaca Berawan di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel Hari Ini
Prakiraan Cuaca Sulsel: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Minggu Ini
Veda Pratama Amankan Start Posisi Empat di Moto3 Amerika
Timnas Iran Gelar Aksi Diam Bawa Tas Sekolah, Berduka untuk 165 Korban Anak di Minab