Pontianak - Modusnya cerdik: menyembunyikan sabu di dalam kemasan snack. Tapi, upaya penyelundupan itu akhirnya terbongkar juga. Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pria, DRP (27), pada Kamis lalu, 12 Desember 2025. Penangkapan terjadi setelah petugas menemukan paket mencurigakan yang dikirimnya via jasa ekspedisi JNE di Arteri Supadio.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan, aksi ini bukan kali pertama. Menurut Kombes Pol Deddy Supriadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, pelaku mengaku sudah sepuluh kali melakukan pengiriman serupa.
"Dari pengakuan pelaku, ia sudah 10 kali mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jakarta melalui pengiriman ekspedisi," jelas Deddy dalam konferensi pers, Sabtu (27/12/2025).
"Alamat pengirimnya sengaja dibuat berbeda-beda, tapi tujuannya selalu sama: Jakarta," tambahnya.
Rupanya, DRP bukanlah otak. Ia hanya kurir yang disuruh oleh seorang yang kini masih diburu polisi, berinisial M. Untuk sekali kirim, ia dibayar Rp 10 juta. Bayangkan, sepuluh kali perjalanan barang haram itu nilainya lumayan besar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengejar sang dalang, M, yang dipercaya berada di balik seluruh rantai pengiriman ini.
Atas perbuatannya, DRP terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu bukan main-main ancamannya.
Kasus ini sekali lagi membuktikan, kreativitas para pengedar seolah tak ada habisnya. Namun begitu, kelicikan mereka seringkali kandas juga di tangan aparat.
Artikel Terkait
Benjamin Sesko Selamatkan MU dari Kekalahan dengan Gol Injury Time Lawan West Ham
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Rakitan di Rumah Kosong Yahukimo
Manchester United Hadapi Ujian Mental di London Stadium Lawan West Ham
Mentan: Kolaborasi dengan Polri Kunci Ketahanan Pangan Nasional