Mitra atau Pekerja? Dilema Hukum di Balik Janji Fleksibilitas Ekonomi Gig

- Jumat, 26 Desember 2025 | 16:06 WIB
Mitra atau Pekerja? Dilema Hukum di Balik Janji Fleksibilitas Ekonomi Gig

Banyak yang menyamakan pekerja gig dengan pekerja informal biasa. Padahal relasinya beda. Seluruh proses kerja dimediasi algoritma. Aplikasi yang menentukan pesanan, tarif, rute, bahkan memberi penalti otomatis. Lebih parah lagi, platform bisa memutus akun pekerja begitu saja, tanpa mekanisme pembelaan yang jelas.

Negara sebenarnya sudah coba hadir. Lewat skema BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi online, misalnya. Tapi karena sifatnya sukarela, beban iuran justru jatuh ke pundak pekerja sendiri, bukan perusahaan. Mereka juga nggak punya hak cuti, THR, atau jam kerja yang dibatasi. Sangat kontras dengan buruh dalam rezim undang-undang ketenagakerjaan.

Sementara itu, di beberapa negara, paradigma hukum mulai bergeser. Mahkamah Agung Inggris, dalam kasus Uber tahun 2021, menetapkan pengemudinya sebagai pekerja resmi yang berhak atas upah minimum dan jaminan. Spanyol mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja gig sebagai karyawan. Amerika punya model AB5 yang mendorong perlindungan serupa.

Indonesia? Kita tertinggal. Selama statusnya tetap “mitra”, posisi tawar pekerja akan lemah. Perusahaan digitallah yang mengatur tarif, menentukan pendapatan, hingga bisa memutus akses kerja kapan saja. Mereka terlihat bebas, tapi nyatanya hidupnya dikendalikan algoritma yang tak transparan.

Memang, ekonomi digital adalah masa depan kerja kita. Tapi masa depan itu tidak boleh dibangun di atas kerentanan. Negara perlu bertindak: menetapkan standar upah minimum untuk pekerja platform, mewajibkan jaminan sosial, membuka ruang untuk berserikat, menjamin keadilan algoritmik, dan menyediakan jalur keberatan jika akun diputus sepihak.

Mereka yang mengantar penumpang di terik matahari, menjelajahi kota membawa kiriman, dan menopang kenyamanan digital kita setiap hari mereka bukan cuma “mitra aplikasi”. Mereka adalah pekerja Indonesia. Manusia yang berhak atas martabat, keamanan, dan perlindungan hukum yang layak.


Halaman:

Komentar