Dengan tubuh tak bernyawa itu, pelaku membawa korban ke Banjarmasin. Jasad akhirnya dibuang ke sebuah drainase di area kampus STIHSA.
Niat Awal: Buang ke Sungai
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap detail mengerikan. Rupanya, niat awal pelaku adalah membuang korban ke sungai dekat kampus tersebut.
“Tapi dalam perjalanan ke sungai, dia lihat selokan di area kampus itu terbuka. Akhirnya, tubuh korban diletakkan di sana,” jelas Adam.
Polda Kalsel menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya dua ponsel Android milik korban yang sempat dibuang di Jalan A Yani, dompet beserta perhiasan emasnya, kartu identitas, mobil Toyota Rush, dan sebuah sepeda motor Honda Vario yang diduga kuat milik korban.
Artikel Terkait
Surat Umar bin Khattab yang Mengalirkan Kembali Sungai Nil
DPO Lampung Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi di Jalan Sutami
Korban Tewas Banjir Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, 163 Masih Hilang
Blok M Melesat: Libur Natal 2025 Picu Keramaian dan Antrean Panjang