Perintah wajib yang paling pokok terangkum dalam Rukun Islam. Syahadat, salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji. Bagi yang lahir dari orang tua muslim, status keislamannya sudah diakui. Tapi, kewajiban melaksanakan rukun-rukun Islam lainnya kecuali syahadat sebagai deklarasi masuk Islam tetap berlaku setelah balig.
Meski begitu, bacaan syahadat tetaplah bagian dari ibadah, khususnya dalam salat, yaitu pada tasyahud akhir.
Sementara itu, larangan haram adalah segala yang secara tegas dilarang Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an dan hadis. Banyak ulama yang telah mengodifikasinya, seperti Imam al-Żahabi dalam al-Kabā’ir atau Imam Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam al-Zawājir.
Tak Kalah Penting: Menuntut Ilmu
Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat mulia. Allah berfirman dalam Surah al-Mujādalah ayat 11:
يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ
“Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
Ada juga sebuah riwayat meski statusnya diperdebatkan yang sering dikutip:
طلبُ العلمِ فريضةٌ على كل مسلمٍ ومسلمة
“Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim dan muslimah.”
Tapi, ilmu begitu luas. Mustahil dikuasai semuanya. Maka, para ulama membatasi. Ilmu yang wajib dituntut adalah ilmu yang berkaitan langsung dengan kewajiban yang harus kita jalani.
Bagi seorang yang baru balig, ini berarti ia harus mempelajari hal-hal yang membuat ibadahnya sah. Ilmu tentang tata cara salat, karena ia wajib salat. Ilmu tentang zakat, puasa, dan haji jika syaratnya sudah terpenuhi. Ini ranah ilmu fikih ibadah.
Di sisi akidah, meski terlahir muslim, ia wajib paham makna syahadat. Ia harus meyakini bahwa hanya Allah Tuhan yang berhak disembah, bahwa Nabi Muhammad utusan-Nya, dan percaya pada Hari Akhir. Ini masuk dalam ilmu akidah atau ushuluddin.
Tak ketinggalan, untuk menjauhi larangan, ia perlu tahu apa saja yang diharamkan Allah dalam urusan sehari-hari, pekerjaan, akhlak, hingga makanan dan pakaian. Ilmu akhlak dan fikih lagi-lagi menjadi panduan.
Ilmu-ilmu spesifik inilah yang oleh ulama disebut fardu ‘ain. Kewajibannya bersifat individual. Jika ditinggalkan tanpa alasan syar’i, maka berdosa.
Penutup
Jadi, balig bukan sekadar perubahan biologis. Ia adalah gerbang menuju tanggung jawab syariat yang penuh. Sejak detik itu, seorang muslim yang berakal sehat harus siap menjalankan perintah, menjauhi larangan, dan membekali diri dengan ilmu yang diperlukan.
Kesadaran akan fase ini harus dibarengi kesiapan spiritual, intelektual, dan moral. Hanya dengan begitu, perjalanan hidup sesuai tuntunan Islam bisa dijalani dengan istikamah, hingga akhir hayat.
Zuhaili Zulfa, S.Pd.
Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Artikel Terkait
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar
Diamankan dari Amuk Warga, Pencuri Motor di Condet Nyaris Tewas Dikeroyok
Tenda Darurat Dikirim, Aktivitas Belajar di Daerah Banjir Diharapkan Segera Pulih
Perang Tiket 60 Detik: Kisah Mahasiswa Berebut Kursi Teater Bintang yang Kembali Hidup