Sidang Nadiem Tertunda Lagi, Kesehatan Jadi Alasan

- Selasa, 23 Desember 2025 | 12:06 WIB
Sidang Nadiem Tertunda Lagi, Kesehatan Jadi Alasan

Latar Belakang Kasus

Nadiem Makarim dijerat sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022. Ia tidak sendirian. Turut didakwa eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah. Satu nama lain, mantan stafsus Nadiem Jurist Tan, masih berstatus DPO.

Inti dakwaan bermula dari proses penyusunan kajian teknis. Menurut Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso, tim teknis awalnya melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan perubahan kajian itu.

Padahal, pengadaan serupa di tahun 2018 dinilai gagal. "Tapi pengadaan kembali dilakukan dari 2020 sampai 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," lanjutnya. Tindakan ini diduga menguntungkan berbagai pihak di lingkungan kementerian dan penyedia jasa secara melawan hukum.

Kerugian negara yang dihitung kejaksaan cukup fantastis. Ada kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun lebih, plus pengadaan CDM yang dianggap tak perlu senilai Rp 621 miliar. Totalnya melambung di atas Rp 2,1 triliun.

Dalam dakwaan juga terungkap, Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari proyek ini. Namun, pengacaranya membantah keras. Menurut mereka, uang tersebut berasal dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 2021, yang sama sekali tidak terkait dengan Nadiem maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek. Mereka menegaskan, transaksi korporasi itu murni dalam rangka persiapan IPO, dan terjadi saat Nadiem sudah tidak lagi berkecimpung di perusahaan tersebut.

Perkara ketiga terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah. Sementara, semua mata kini tertuju pada Senin, 5 Januari mendatang apakah sidang akhirnya bisa benar-benar dimulai.


Halaman:

Komentar