Edy Mulyadi: Perpol 10/2025 dan Gerilya Hukum Cendekiawan Kanebo
Di penghujung 2025, pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi ujian yang tak main-main. Begitulah gambaran yang diungkapkan wartawan senior Edy Mulyadi dalam sebuah artikel tertanggal 22 Desember lalu. Ujian itu datang dari sebuah gerilya hukum yang sedang berlangsung, berusaha mengakomodasi Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Masalahnya, Perpol ini terang-terangan berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan dua undang-undang sekaligus.
“Perpol ini membuka pintu bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga,” kata Edy Mulyadi.
“Padahal putusan MK tegas melarangnya, kecuali setelah pensiun atau mundur. Sementara UU ASN Pasal 19 ayat (3) menegaskan jabatan sipil tak boleh dirangkap oleh personel keamanan aktif,” tambahnya.
Alur logikanya seharusnya sederhana. Presiden Prabowo semestinya memerintahkan Kapolri Listyo Sigit untuk mencabut aturan yang dianggap ngawur itu. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya mencabut, pemerintah malah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk mengakomodasi Perpol tersebut. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berdalih langkah ini diambil “untuk mengakhiri polemik”.
Bagi Edy, penjelasan Yusril ini justru terlihat seperti manuver untuk melegitimasi pelanggaran. Sebuah upaya mengaburkan garis konstitusi demi konsolidasi kekuasaan. Yang lebih mencengangkan, di garis depan gerilya hukum ini berdiri tiga profesor hukum tata negara: Yusril sendiri, Moh. Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie. Dua nama terakhir adalah Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Sangat mengherankan, tiga tokoh ini terlibat bahu-membahu ‘mengamankan’ Perpol yang jelas cacat hukum,” ujarnya.
“Mereka mestinya paham betul bahwa Perpol ini salah fatal sejak awal. Antara lain karena dalam konsiderannya sama sekali tak merujuk putusan MK yang melarang penugasan tersebut. Fakta ini membuat isu Perpol bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pertaruhan integritas intelektual di hadapan kekuasaan,” tegas Edy.
NKRI Bubar Saja?
Suara kritik keras juga datang dari Muhammad Said Didu. Dalam podcast Bang Edy Channel, Senin lalu, mantan pejabat BUMN ini menyindir ketiga profesor sebagai “bemper” yang melindungi pelanggaran konstitusi. Bahkan dengan nada sinis, Said menyebut mereka sebagai “cendekiawan Kanebo” cendekiawan penghapus kotoran kekuasaan.
“Jika putusan MK soal pensiun polisi bisa diakali via PP, apakah NKRI mau bubar saja?” tukas Said Didu.
Menurut Edy, kritik Said bukanlah serangan pribadi. Itu cermin kegelisahan publik atas sikap patuh yang pilih-pilih terhadap konstitusi. “Tiga tokoh tadi pasti paham benar bahwa putusan MK bersifat final dan binding. Namun dari gerilya yang tampak, putusan MK hendak diredam demi konsolidasi kekuasaan,” imbuhnya.
Ironisnya, Jimly Asshiddiqie pernah menjadikan sifat final and binding itu sebagai alasan untuk tidak menganulir Putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Padahal, karena putusan yang sama, Jimly sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK justru mencopot Anwar Usman dari kursi ketuanya. Kontradiksi yang sulit dijelaskan.
Polemik ini, bagi Edy, mencerminkan krisis yang lebih dalam. Elite hukum yang seharusnya jadi penjaga gerbang konstitusi malah berubah menjadi arsitek kompromi. Keterlibatan para pakar ternama justru bisa memperpanjang napas sebuah pelanggaran.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit sendiri tampak enggan mengakui bahwa Perpolnya memantik konflik. Dia malah berterima kasih atas PP yang disusun, seolah ini murni soal sinergi, bukan pembangkangan terhadap MK.
Padahal sejarah kita sudah memberikan pelajaran yang mahal. Pengaburan batas antara militer dan sipil di era Orde Baru berujung pada erosi demokrasi yang dalam. Ini bukan isu sepele. Ini ujian eksistensial bagi supremasi konstitusi kita.
Jika dibiarkan, preseden buruk ini bisa menular. Publik bisa saja menuntut gerilya hukum serupa untuk mengakali Putusan MK lain, misalnya soal syarat usia capres-cawapres. Kalau aturan tentang larangan aparat bersenjata duduk di jabatan sipil bisa “diralat” dengan PP, kenapa soal usia wapres tidak? Pertanyaan yang menggelitik, sekaligus mengkhawatirkan.
“Para elit itu harus selalu diingatkan, bahwa rakyat bukan objek belaka. Rakyat adalah pemilik sah negeri. Kepercayaan mereka terhadap negara sedang dipertaruhkan,” jelas Edy, merujuk pada seruan patriotik Said Didu untuk menyelamatkan Indonesia.
Edy menegaskan, Prabowo, Yusril, Mahfud, dan Jimly harus berhenti bermain api. Cabut Perpol itu. Patuhi Putusan MK sepenuhnya, dan kembalikan Polri ke koridornya. Indonesia adalah negara hukum, bukan arena tarik-menarik kepentingan elit.
“Waktunya Prabowo bertindak, sebelum retak konstitusi jadi jurang yang mencerai-beraikan NKRI,” seru Edy.
“Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung. Pertanyaan sederhana: kenapa Prabowo begitu takut pada Sigit? Sepertinya pertanyaan 280 juta lebih penduduk Indonesia itu hanya bisa dijawab oleh Prabowo, Sigit, dan Jokowi,” tegasnya menutup pembahasan.
Artikel Terkait
BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Naik 15,79% pada Awal 2026
Makassar Waspada Hujan Ringan Sepanjang Hari, Sejumlah Daerah di Sulsel Berpotensi Hujan Sedang
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan
Australia dan Indonesia Sepakati Traktat Keamanan Bersama Usai Pertemuan Albanese-Prabowo