Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja?
Jawab: Tidak boleh. Sebab, tindakan itu sama saja membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah sudah melarang kita untuk saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, seperti dalam QS. Al-Maidah ayat 2.
Nah, jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam itu justru kewajiban pemerintah. Ambil contoh perkataan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu’anhu. Saat mengutus pasukan ke Syam, beliau berpesan agar tidak menyakiti anak-anak, wanita, atau orang tua. Bahkan terhadap orang-orang yang mengurung diri di biara untuk beribadah, beliau memerintahkan, “Tinggalkan mereka dan biarkan mereka dengan ibadah mereka.”
Dari sini kita bisa menangkap poin pentingnya. Toleransi yang dimaksud adalah membiarkan mereka beribadah tanpa diganggu, sementara keamanannya menjadi tanggung jawab negara. Bukan berarti kaum muslimin harus ikut serta dalam ritual mereka, mengucapkan selamat hari raya, atau menjadikan tempat ibadah mereka sebagai simbol toleransi yang keliru.
Singkatnya, ada batas yang jelas. Kewajiban menjaga keamanan ada pada negara. Adapun bagi individu muslim, membantu aktivitas peribadahan di gereja bukanlah bentuk toleransi, melainkan sesuatu yang dilarang. Semoga penjelasan ini bisa memberikan kejelasan.
Disusun oleh: Ust. dr. Raehanul Bahraen
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel
Gelombang Bunuh Diri di Tubuh Militer Israel, Dampak Trauma Perang Gaza
Jembatan 47 KM Melaka-Dumai: Mimpi Konektivitas atau Beban Finansial?
Hari Ibu ke-97 Diwarnai Seruan Perempuan Sebagai Motor Indonesia Emas 2045 di Kalbar