Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman

- Senin, 22 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman

Menjaga Gereja dan Keamanan Hari Raya: Di Mana Batasannya?

Intinya begini: seorang muslim tidak diperkenankan menjaga gereja. Pengecualiannya cuma untuk aparat negara seperti polisi dan TNI yang memang mendapat tugas resmi. Kenapa begitu? Alasannya cukup mendasar dalam keyakinan Islam.

Di gereja, umat Nasrani melakukan penyembahan kepada selain Allah. Dalam pandangan Islam, perbuatan itu termasuk syirik dosa besar yang paling utama. Allah berfirman dalam surat Luqman ayat 13, yang intinya memperingatkan agar tidak mempersekutukan-Nya, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam juga memasukkan syirik ke dalam tujuh dosa yang membinasakan. Jadi, menjaga atau membantu kelancaran ritual peribadahan di tempat seperti itu jelas terlarang.

Namun begitu, ada sisi lain yang perlu dipahami. Kaum muslimin juga dilarang keras untuk mengganggu atau menghalangi mereka beribadah. Urusan menjaga keamanan gereja, itu sepenuhnya ranah pemerintah.

Kalau polisi atau tentara ditugaskan negara untuk mengamankan lokasi, ya itu boleh-boleh saja. Tujuannya jelas: untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Tapi bagi masyarakat biasa entah itu dari LSM atau ormas ngapain ikut-ikutan? Tugas menjaga keamanan bukan wewenang mereka. Biarkan itu ditangani oleh aparat yang berwenang.

Soal ini, para ulama sudah memberikan penjelasan yang tegas. Seperti fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’.

Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja?

Jawab: Tidak boleh. Sebab, tindakan itu sama saja membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah sudah melarang kita untuk saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, seperti dalam QS. Al-Maidah ayat 2.

Nah, jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam itu justru kewajiban pemerintah. Ambil contoh perkataan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu’anhu. Saat mengutus pasukan ke Syam, beliau berpesan agar tidak menyakiti anak-anak, wanita, atau orang tua. Bahkan terhadap orang-orang yang mengurung diri di biara untuk beribadah, beliau memerintahkan, “Tinggalkan mereka dan biarkan mereka dengan ibadah mereka.”

Dari sini kita bisa menangkap poin pentingnya. Toleransi yang dimaksud adalah membiarkan mereka beribadah tanpa diganggu, sementara keamanannya menjadi tanggung jawab negara. Bukan berarti kaum muslimin harus ikut serta dalam ritual mereka, mengucapkan selamat hari raya, atau menjadikan tempat ibadah mereka sebagai simbol toleransi yang keliru.

Singkatnya, ada batas yang jelas. Kewajiban menjaga keamanan ada pada negara. Adapun bagi individu muslim, membantu aktivitas peribadahan di gereja bukanlah bentuk toleransi, melainkan sesuatu yang dilarang. Semoga penjelasan ini bisa memberikan kejelasan.

Disusun oleh: Ust. dr. Raehanul Bahraen

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar