Pasca Gelar Perkara Khusus: Ijazah Jokowi Ditegaskan Palsu, Desak Uji Labfor Independen!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Gelar Perkara Khusus yang baru lalu berhasil 'memaksa' penyidik menunjukkan dokumen bukti, yaitu ijazah S-1 dan SMA Jokowi. Nah, momen ini justru makin menguatkan kesimpulan bahwa Jokowi adalah 'Lelaki Berijazah Palsu'. Istilah itu sendiri diambil dari buku Bambang Tri Mulyono berjudul Jokowi Undercover 2. Poin serupa ditegaskan kembali oleh DR. K.M.R.T Roy Suryo Notodiprojo dalam sebuah artikelnya yang belakangan ramai.
Dalam tulisannya yang berjudul "Meski coba ditunjukkan di Gelar Perkara Khusus, Tetap saja 'Ijazah' 99,9% Palsu", alumni UGM asli ini menyimpulkan dengan kata-kata yang cukup tegas.
"Kesimpulannya, sebagai Ketua Publisia Photo Club (PPC) UGM 1988-1990, Sekretaris Himpunan Seni Foto Amatir (HISFA) 1992-1994, Anggota Dewan Penyantun Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) 2000-2005, Wakil Ketua Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia (FPSI) 2006-2008 dan pernah menjadi Juara Nasional 1 Foto Perkrebunan 1995, Juara Nasional 1 Foto Parpostel 1995, Juara Nasional 2 Foto Iptek 1998, Juara 1 Rally Foto Fuji di Padang 2002, Juara 1 Rally Foto Fuji di Bandung, Jakarta & Jogja 2003 dan juga menjadi Dosen Fotografi di UGM (1991-2000) dan ISI (1994-2004) saya dengan tegas sekalilagi mengatakan bahwa Selembar Kertas yang ditunjukkan saat GPK di PMJ lalu kalau mau 'dipaksakan' sebagai 'Ijazah FKT UGM tahun 1985' -belum lagi kalau diuji benar Watermark, Emboss dan Kertasnya secara Carbon Dating- maka bisa dikatakan hal tersebut adalah 99,9% PALSU ... !"
Kesimpulan Roy Suryo itu muncul setelah ia mengamati langsung objek ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Ia mengaitkan pengamatannya dengan keahlian dan pengalamannya yang panjang di dunia fotografi. Fokus utamanya adalah foto yang disebut-sebut sebagai foto Jokowi dalam dokumen bukti itu, yang sempat diperlihatkan penyidik dalam Gelar Perkara Khusus.
Nah, perbedaan keyakinan antara klien kami dengan kubu Jokowi soal keaslian ijazah ini, sayangnya, tidak bisa serta-merta diselesaikan lewat Uji Laboratorium Forensik yang sudah dilakukan Bareskrim Polri. Ada beberapa alasan mendasar.
Pertama, kuat dugaan adanya bias subjektivitas dan intervensi kepentingan. Jokowi, seperti kita tahu, adalah pihak yang mengangkat dan melantik Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hal ini menimbulkan tanda tanya soal independensi.
Kedua, kita punya preseden buruk dari kinerja labfor Polri di beberapa kasus sebelumnya. Ambil contoh kasus kopi sianida Jessica Wongso, kasus Vina Cirebon, KM 50, hingga yang paling anyar adalah pembunuhan Brigadir Jenderal Polisi Joshua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus Joshua, narasi awal dari Kabag Penum Polri Brigjen Pol Muhammad Ramadhan menyebut peristiwa itu sebagai 'tembak menembak' antara Joshua dengan Bharada Eliezer. Hasil autopsi forensik Mabes Polri pun menyatakan hal serupa.
Tapi kemudian, ceritanya berbalik. Setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim kedokteran forensik Universitas Indonesia, terungkap fakta bahwa kematian Joshua disebabkan tembakan dari jarak dekat. Temuan inilah yang kemudian mendorong penyidikan lebih lanjut dengan pendekatan ilmiah, hingga akhirnya Humas Polri mengakui bahwa Joshua ditembak dari dekat atas perintah Ferdy Sambo.
Ketiga, proses uji labfor yang dilakukan Mabes Polri selama ini kerap dianggap tertutup. Tidak transparan, kurang kredibel, dan diragukan akuntabilitasnya. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, mengingat banyaknya anomali dalam kinerja institusi tersebut untuk mengungkap berbagai kasus.
Karena itulah, kami bersikeras agar objek ijazah ini diuji oleh Laboratorium Forensik yang benar-benar independen. Usulan kami jatuh pada Labfor milik Universitas Indonesia.
Waktu kami mendalami materi perkara bersama ahli pidana Bapak Ganjar Laksamana Bondan Bonaprapta, S.H., M.H., yang juga pengajar UI, beliau menyebutkan bahwa UI memang memiliki fasilitas labfor. Jadi, sangat mungkin bagi penyidik untuk meminta UI melakukan uji ulang terhadap dokumen tersebut.
Memang ada yang mempersoalkan dasar hukum uji forensik independen. Tapi menurut kami, preseden kasus Joshua Hutabarat tadi sudah bisa jadi rujukan. Kasus itu membuktikan bahwa uji ulang oleh tim independen tetap diperlukan, sekalipun Polri sudah punya hasil forensik sendiri.
Selain itu, ada satu hal menarik. Berdasarkan Pasal 39 Jo Pasal 44 KUHAP, seharusnya penyidik tidak membuka segel dan memperlihatkan bukti ijazah kepada tersangka beserta pengacaranya. Namun pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik justru mengesampingkan aturan itu dan memperlihatkan dokumennya.
Jadi, tinggal satu langkah lagi. Penyidik perlu segera meminta Labfor Independen untuk menguji keaslian ijazah Jokowi. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Gelar Perkara Khusus untuk melanjutkan penyidikan.
Kami berharap tahap selanjutnya benar-benar melibatkan uji laboratorium forensik yang independen atas dokumen itu. Sekarang, kita tinggal menunggu. Akankah kepolisian bersikap objektif, transparan, dan menunjukkan kinerja yang kredibel dalam perkara yang satu ini? Mari kita lihat. [].
Artikel Terkait
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif