Di sisi lain, surat pemberhentiannya sendiri sudah keluar. Dokumen bernomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025 itu dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Padahal, Resbob baru tiga bulan bergabung. Ia tercatat mengikuti pengkaderan pada September 2025 lalu.
Virgiawan menegaskan, sikap dan ucapan Resbob dinilai telah melenceng jauh dari nilai-nilai organisasi. GMNI menjunjung tinggi kemanusiaan dan persatuan. Semangat anti-diskriminasi adalah hal mendasar bagi mereka.
"Organisasi kami menolak keras ujaran SARA atau rasis. Prinsipnya jelas: kami tidak memandang suku, ras, agama, atau latar belakang apapun," tegasnya.
Jadi, keputusan pemecatan itu diambil bukan tanpa alasan. Bagi GMNI, menjaga harmoni dan menghormati setiap kelompok masyarakat adalah harga mati. Dan Resbob dianggap telah melanggar prinsip itu.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus