Di sisi lain, surat pemberhentiannya sendiri sudah keluar. Dokumen bernomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025 itu dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Padahal, Resbob baru tiga bulan bergabung. Ia tercatat mengikuti pengkaderan pada September 2025 lalu.
Virgiawan menegaskan, sikap dan ucapan Resbob dinilai telah melenceng jauh dari nilai-nilai organisasi. GMNI menjunjung tinggi kemanusiaan dan persatuan. Semangat anti-diskriminasi adalah hal mendasar bagi mereka.
"Organisasi kami menolak keras ujaran SARA atau rasis. Prinsipnya jelas: kami tidak memandang suku, ras, agama, atau latar belakang apapun," tegasnya.
Jadi, keputusan pemecatan itu diambil bukan tanpa alasan. Bagi GMNI, menjaga harmoni dan menghormati setiap kelompok masyarakat adalah harga mati. Dan Resbob dianggap telah melanggar prinsip itu.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral