Di sisi lain, surat pemberhentiannya sendiri sudah keluar. Dokumen bernomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025 itu dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Padahal, Resbob baru tiga bulan bergabung. Ia tercatat mengikuti pengkaderan pada September 2025 lalu.
Virgiawan menegaskan, sikap dan ucapan Resbob dinilai telah melenceng jauh dari nilai-nilai organisasi. GMNI menjunjung tinggi kemanusiaan dan persatuan. Semangat anti-diskriminasi adalah hal mendasar bagi mereka.
"Organisasi kami menolak keras ujaran SARA atau rasis. Prinsipnya jelas: kami tidak memandang suku, ras, agama, atau latar belakang apapun," tegasnya.
Jadi, keputusan pemecatan itu diambil bukan tanpa alasan. Bagi GMNI, menjaga harmoni dan menghormati setiap kelompok masyarakat adalah harga mati. Dan Resbob dianggap telah melanggar prinsip itu.
Artikel Terkait
Mantan Penyidik KPK Buka Suara: Alat Usang Hambat Operasi Tangkap Tangan
Jangan Salah, Manajemen Waktu Tak Ada Artinya Tanpa Energi yang Terjaga
Jalur Tugas Haji Dituding Nebeng, Pejabat Dinilai Abaikan Amanah Spiritual
Prabowo Beri Pengarahan, Ribuan Kepala Daerah Padati Rakornas di Sentul