Aturan Teknis Ambulans Puskesmas Sanggau Akhirnya Rampung Diharmonisasi

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:12 WIB
Aturan Teknis Ambulans Puskesmas Sanggau Akhirnya Rampung Diharmonisasi

Harmonisasi Aturan Ambulans Sanggau Rampung Digodok

Kabupaten Sanggau selangkah lebih dekat memiliki aturan teknis untuk layanan ambulans Puskesmas. Hal ini menyusul selesainya proses pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jumat lalu (12/12/2025). Rapat digelar secara hybrid, dipusatkan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Pimpinan rapat, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, yang juga Ketua Tim Kerja II, membacakan sambutan Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny menekankan bahwa harmonisasi hukum ini adalah amanat undang-undang.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bentuk sinergi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi pelayanan publik,”

ujar Jonny, seperti disampaikan Ruth.

Lantas, apa yang mendasari aturan ini? Menurut pemrakarsa dari Pemkab Sanggau, Raperbup ini adalah turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Masalahnya, aturan di Perda itu dinilai masih terlalu umum. Butuh penjabaran teknis yang lebih rinci, terutama untuk operasional ambulans di BLUD UPT Puskesmas se-Kabupaten Sanggau.

Ada satu persoalan praktis yang coba diatasi. Selama ini, belum ada aturan baku yang jelas mengatur jarak tempuh ambulans antara Puskesmas dan rumah sakit, atau antar daerah di Kalbar. Akibatnya, penentuan tarif jadi serba tak pasti. Regulasi baru ini diharapkan bisa jadi pedoman.

Nah, dalam rapat itu, pembahasan berjalan cukup detail. Tim Kerja II menyisir pasal demi pasal. Masukan pun mengalir, mulai dari penyesuaian judul dan konsiderans, perbaikan dasar hukum, hingga struktur bab dan teknis penulisan lampiran. Intinya, semua disesuaikan agar memenuhi kaidah penyusunan peraturan yang benar.

Setelah melalui pembahasan intens, akhirnya Raperbup Pelayanan Ambulans Puskesmas itu dinyatakan selesai diharmonisasikan. Konsepnya sudah dibulatkan dan dipantapkan. Proses selanjutnya? Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Surat itulah yang nantinya jadi lampu hijau bagi Pemkab Sanggau untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan bupati hingga bisa ditetapkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler