Harmonisasi Aturan Ambulans Sanggau Rampung Digodok
Kabupaten Sanggau selangkah lebih dekat memiliki aturan teknis untuk layanan ambulans Puskesmas. Hal ini menyusul selesainya proses pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jumat lalu (12/12/2025). Rapat digelar secara hybrid, dipusatkan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pimpinan rapat, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, yang juga Ketua Tim Kerja II, membacakan sambutan Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny menekankan bahwa harmonisasi hukum ini adalah amanat undang-undang.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bentuk sinergi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi pelayanan publik,”
ujar Jonny, seperti disampaikan Ruth.
Artikel Terkait
BMKG Sumbar Lakukan Rekayasa Cuaca untuk Bantu Operasi SAR dan Pemulihan
AI dan Al-Quran: UIKA Bogor Bahas Strategi Dakwah di Era Digital
PKB Sulut Kukuhkan Dukungan Politik untuk Gubernur dan Wagub di Muswil 2025
Padang Panjang Beralih ke Fase Pemulihan, Status Darurat Resmi Dicabut