Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Diseret ke Ranah Hukum, Polda Bali Kerahkan Tim Khusus

- Rabu, 19 November 2025 | 19:48 WIB
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Diseret ke Ranah Hukum, Polda Bali Kerahkan Tim Khusus
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Tengah Diselidiki Polda Bali

Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Memicu Kecaman Publik

Polda Bali kerahkan tim penyelidik untuk mengungkap identitas dua pelaku yang diduga mencoret bendera di kompleks pemerintahan

JEMBRANA - Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terekam dalam video viral kini menjadi sorotan utama aparat kepolisian. Dugaan kuat lokasi kejadian berada di Kabupaten Jembrana, Bali, dengan kronologi yang mulai terkuak.

Kepolisian Daerah Bali melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi telah membentuk tim khusus untuk melacak kedua pemuda yang terlihat dalam rekaman. "Proses penyelidikan intensif dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku," tegas Ariasandy.

Berdasakan analisis awal terhadap video yang beredar, aksi tersebut terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 WITA. Dua pelaku menggunakan sepeda motor mendatangi halaman Kantor Bupati Jembrana sebelum menurunkan bendera.

"Saat ini video viral itu dalam proses penyelidikan dan upaya ungkap pelaku. Kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan," jelas Ariasandy saat dikonfirmasi Rabu (19/11).

Setelah berhasil menurunkan bendera, kedua pelaku kemudian berpindah ke Taman Pecangakan untuk melakukan aksi pencoretan. Rekaman yang memperlihatkan proses vandalisme tersebut menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang protes dari warganet.

Para pakar hukum menyoroti potensi jerat pidana bagi pelaku berdasarkan UDS RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten video secara luas guna mendukung proses investigasi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar