Klarifikasi Komisi III DPR Terhadap Pasal-Pasal Kontroversial RKUHAP
Jakarta, Kamis 19 November - Gedung DPR RI, Senayan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menuai polemik di publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, ia menegaskan banyak informasi yang beredar tidak akurat dan perlu dikoreksi.
Koreksi Terhadap Mekanisme Penangkapan dan Penahanan
Habiburokhman membantah keras anggapan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.
"Pernyataan tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ia menekankan bahwa meskipun penyelidik dapat melakukan penangkapan, hal itu tetap dalam kerangka penyidikan dan harus berdasarkan perintah penyidik. Syarat upaya paksa dalam RKUHAP disebutnya jauh lebih ketat dibanding ketentuan dalam KUHAP lama.
Penyamaran dan Pembelian Terselubung Hanya untuk Kasus Khusus
Habiburokhman menyanggah klaim bahwa metode undercover buying dan control delivery dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana.
"Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa metode investigasi khusus tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.
Penggeledahan Tetap Perlu Izin Hakim
Merespons kekhawatiran mengenai penggeledahan tanpa izin hakim, Habiburokhman menegaskan bahwa upaya paksa diatur secara ketat dengan persyaratan yang lebih rigor.
Tindakan tanpa izin hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak yang bersifat limitatif, seperti kondisi geografis yang tidak memungkinkan atau kasus tertangkap tangan. Namun dalam waktu 2x24 jam, persetujuan hakim tetap harus dimintakan.
Mekanisme Keadilan Restoratif
Terhadap kekhawatiran restorative justice (RJ) menjadi alat pemerasan, Habiburokhman menegaskan bahwa RJ justru memiliki mekanisme perlindungan yang jelas.
"KUHAP justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif dan harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan."
Pembagian Peran Penegak Hukum
Menyikapi kritik bahwa RKUHAP memberikan kewenangan berlebihan kepada Kepolisian, Habiburokhman menyatakan bahwa pembagian peran telah diatur dalam UUD 1945.
RKUHAP menganut asas diferensiasi fungsional dengan pembagian peran yang jelas: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim di persidangan, dan advokat sebagai pembela. Sistem ini memungkinkan pengawasan dan penerapan prinsip check and balances.
Perlindungan Penyandang Disabilitas
Habiburokhman membantah tudingan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam ketentuan penahanan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan penahanan untuk penyandang disabilitas justru lebih ringan dengan durasi 20 hari plus perpanjangan 30 hari, dibandingkan dengan non-disabilitas yang mendapat perpanjangan 40 hari.
Klarifikasi Pasal 137A
Habiburokhman menyanggah klaim mengenai Pasal 137A yang disebut membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.
"Coba dibuka tuh Pasal 137, di KUHAP 137A... Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada," ujarnya.
Justru Pasal 146 memberikan perlindungan dengan mengatur tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kondisi disabilitas mental atau intelektual berat.
Catatan Redaksi: Habiburokhman mengakhiri konferensi pers dengan menyayangkan minimnya partisipasi publik dalam mengawal pembahasan RKUHAP di DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh klaim kontroversial yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar dan mendorong masyarakat untuk memantau langsung proses legislasi.
Artikel Terkait
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam
Remaja 19 Tahun Tega Bunuh dan Cabuli Bocah SD di Makassar, Polisi Tangkap Pelaku Saat Buat Keributan
Sapi Limosin 1,2 Ton Bantuan Presiden untuk Iduladha di Karawang Sempat Stres Nyaris Serang Petugas
Polisi Maros Bekuk 10 Anggota Geng Motor yang Serang Warga dengan Panah dan Senjata Tajam