Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa keputusannya dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi. Denny menyoroti sejumlah peristiwa yang dianggapnya merusak tatanan demokrasi, termasuk dinamika politik di akhir masa jabatan Jokowi dan proses Pilpres 2024. Ia juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, yang kini berlanjut dengan dilaporkannya warga negara yang kritis menyoroti persoalan ijazah.
Oleh karena itu, Denny Indrayana merasa memiliki kewajiban untuk turun melakukan advokasi hukum. Tujuannya adalah menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh mengintervensi arah penegakan hukum, terlebih hukum pidana yang berpotensi membatasi hak asasi manusia dan digunakan sebagai alat intimidasi.
Di akhir pernyataannya, Denny menegaskan bahwa tidak seorang pun, termasuk mantan presiden, berhak melaporkan warga yang ingin mengungkap kebenaran mengenai dokumen publik seperti ijazah. Sebaliknya, ia menilai Jokowi seharusnya secara terbuka dan gentleman menunjukkan dokumen ijazahnya kepada publik.
Artikel Terkait
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta
Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah: Bisa Langsung ke RS A, Tapi Masalah Ini Masih Dihadapi Peserta
Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki: Zona Bahaya & Arahan Badan Geologi
Kemacetan Panjang di Bandara Palembang Akibat Sistem Parkir Non-Tunai 100%, Ini Penjelasan Manajemen