Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa keputusannya dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi. Denny menyoroti sejumlah peristiwa yang dianggapnya merusak tatanan demokrasi, termasuk dinamika politik di akhir masa jabatan Jokowi dan proses Pilpres 2024. Ia juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, yang kini berlanjut dengan dilaporkannya warga negara yang kritis menyoroti persoalan ijazah.
Oleh karena itu, Denny Indrayana merasa memiliki kewajiban untuk turun melakukan advokasi hukum. Tujuannya adalah menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh mengintervensi arah penegakan hukum, terlebih hukum pidana yang berpotensi membatasi hak asasi manusia dan digunakan sebagai alat intimidasi.
Di akhir pernyataannya, Denny menegaskan bahwa tidak seorang pun, termasuk mantan presiden, berhak melaporkan warga yang ingin mengungkap kebenaran mengenai dokumen publik seperti ijazah. Sebaliknya, ia menilai Jokowi seharusnya secara terbuka dan gentleman menunjukkan dokumen ijazahnya kepada publik.
Artikel Terkait
Gangguan Internet Rusia Diduga Akibat Sistem Blokir yang Kelebihan Beban
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pesisir Barat Lampung
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi, Siap Hadapi Ancaman El Nino
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar